GOSIPGARUT.ID — Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dari 3 sampai 20 Juli di 122 kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali guna menurunkan penambahan kasus Covid-19 menjadi kurang dari 10.000 per hari.
Menurut panduan implementasi PPKM Darurat yang disampaikan pemerintah di Jakarta, Kamis, PPKMĀ Darurat akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Daerah dengan situasi pandemi level 4 yang akan melaksanakanĀ PPKM Darurat antara lain Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang di Provinsi Banten serta Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Kepulauan Seribu serta KotaĀ Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, danĀ Jakarta Pusat di Provinsi DKIĀ JakartaĀ serta KabupatenĀ Sleman, Kabupaten Bantul, danĀ Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga termasuk daerah dengan situasi pandemi levelĀ 4 yang harus menjalankan PPKMĀ Darurat.
Daerah dengan situasi pandemiĀ levelĀ 4 lain yang harus menerapkan PPKMĀ Darurat adalahĀ KabupatenĀ Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus,Ā Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, danĀ MagelangĀ di Provinsi Jawa Tengah.
Di wilayah Provinsi Jawa Timur, PPKMĀ Darurat akan dilaksanakan di KabupatenĀ Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, danĀ LamonganĀ serta Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar,Ā dan Batu yang tergolong daerah dengan situasi pandemi levelĀ 4.
PPKM Darurat juga dilaksanakan di daerah denganĀ situasi pandemi level 3, termasukĀ Tangerang, Serang, Lebak, dan Cilegon di Provinsi Banten serta Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung di Provinsi Jawa Barat.
Daerah lain dengan situasi pandemiĀ levelĀ 3 yang harus menjalankan PPKMĀ Darurat adalah KabupatenĀ Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan BanjarnegaraĀ sertaĀ Kota Pekalongan di Jawa Tengah.
Di Provinsi Jawa Timur, daerah dengan situasi pandemiĀ levelĀ 3 yang harus melaksanakan PPKM Darurat terdiri atas Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi,Ā dan BangkalanĀ serta Kota Probolinggo danĀ Pasuruan.
Kabupaten Kulon Progo dan GunungkidulĀ di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kota Denpasar dan KabupatenĀ Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli di Provinsi Bali juga termasuk daerah dengan situasi pandemiĀ levelĀ 3 yang akan melaksanakan PPKMĀ Darurat.
Presiden JokoĀ Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untukĀ mengatasi penularan Covid-19.
“Seluruh aparat negara, TNI Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” katanya saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021). (Ant)



.png)











