Berita

Kemenag Garut Buka Layanan Pengembalian Dana Ibadah Haji

×

Kemenag Garut Buka Layanan Pengembalian Dana Ibadah Haji

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Dana ibadah haji.

GOSIPGARUT.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut membuka pelayanan untuk pengembalian dana ibadah haji bagi jamaah yang kecewa karena batal berangkat ke Tanah Suci Makkah akibat dampak pandemi Covid-19.

“Sekarang mereka tidak berangkat, pemerintah akan memberikan kemudahan, termasuk pengembalian dana haji yang sudah disetorkan,” kata Kepala Kantor Kemenag Garut, Cece Hidayat.

Ia mengatakan, masyarakat yang ingin mengambil kembali dana pemberangkatan haji dapat diambil langsung di Kantor Kemenag Garut dengan terlebih dahulu melakukan pengajuan untuk diproses selama sembilan hari.

Pemohon pengambilan dana haji itu, kata Cece, cukup membawa dokumen seperti buku tabungan, kartu tanda penduduk, dan sejumlah dokumen lainnya yang menunjukkan sebagai calon jamaah haji dari Garut.

Baca Juga:   Pria 31 Tahun di Garut Jadi Perantara Tembakau Sintetis, Raup Untung dan Konsumsi Gratis

“Silakan datang ke Kemenag, bawa dokumen haji dan dokumen lainnya, KTP, buku tabungan pada kami, kami akan proses setelah sembilan hari dan Insya Allah akan masuk ke rekening,” ujarnya.

Jika ada jamaah haji yang tidak mengambil dana tersebut, kata Cece, dijamin uangnya aman, dan tidak akan dipergunakan untuk hal lain. “Yang tidak diambil akan tetap menjadi hak jamaah,” katanya.

Baca Juga:   Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji, Kemenag Garut Gelar Pembekalan bagi para Karom dan Karu

Cece mengatakan, selama dua tahun tidak ada jamaah haji dari Indonesia, khususnya dari Garut yang berangkat untuk menunaikan ibadah haji  karena adanya pandemi Covid-19.

Tercatat jumlah jamaah haji yang batal berangkat akibat pandemi Covid-19, kata dia, sebanyak 5.000-an orang. Secara  keseluruhan yang sudah daftar sebanyak 31 ribuan orang dengan daftar tunggu selama 17 tahun.

“Yang batal tahun ini ada 5.00o-an dengan daftar tunggu sebanyak 31 ribu orang yakni sampai 17 tahun ke depan,” kata Cece.

Baca Juga:   Awali Tahun Baru Imlek dengan Langkah Baru: Dukungan Sribu untuk UKM Indonesia

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut KH Sirojul Munir menambahkan, seluruh jajaran termasuk organisasi Islam dan MUI di daerah untuk mensosialisasikan pembatalan pemberangkatan ibadah haji secara benar kepada masyarakat agar tidak ada informasi yang menyesatkan.

“Ormas Islam mempunyai kewajiban untuk melalukan penyuluhan terhadap pembatalan ini, MUI-nya juga di setiap daerah perlu menjelaskan kepada masyarakat supaya tidak ada kesimpang siuran berita,” katanya. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *