GOSIPGARUT.ID — Petugas Lapas Garut berhasil menangkap seorang pegawai Lapas setelah petugas penggeledahan badan dan barang menemukan barang terlarang dari tubuh seorang petugas yang hendak masuk ke dalam Lapas, Jumat (6/11/2020).
“ARH adalah pegawai Lapas yang ditangkap petugas Lapas setelah kedapatan hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas,” ujar Kalapas Kls IIB Garut, Kristyo Nugroho melalui telepon selulernya, Minggu (9/11/2020).
Ia menuturkan, informasi yang didapat bahwa akan ada pengiriman narkoba ke dalam Lapas Garut yang dibawa oleh pegawai berinisial ARH. Dari hasil penggeledahan terhadap pegawai tersebut, ditemukan barang bukti, berupa:
12 paket kecil narkoba (diduga sabu-sabu) dengan berat bruto 4.25 gram, dua bong, dua cangklong, dua pipet, empat sedotan, dan dua unit handphone.
“Kami tidak main-main dalam pencegahan narkoba di dalam Lapas. Siapapun dia, baik masyarakat luar maupun pegawai Lapas, akan ditindak tegas,” tegas Kristyo.
Kini pegawai dan barang bukti, diserahkan kepada pihak Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***



.png)











