GOSIPGARUT.ID — Pemkab Garut akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di enam daerah menyusul penyebaran virus corona dari transmisi lokal. Bahkan terdapat klaster RT (Rukun Tetangga) yang berada di Kecamatan Sukawening.
“Ada 15 orang yang positif di Sukawening. Sisanya tersebar dan ada penambahan klaster keluarga juga,” ujar Rudy di Pendopo Garut, Sabtu (19/9/2020).
Menurut dia, sejak Senin lalu terjadi peningkatan kasus positif yang tak bisa diprediksi. Berdasarkan survei, penyebaran bukan berasal dari kasus impor. “Saat ditanya ternyata mereka tak pernah ke luar daerah. Paling ke pasar, tak punya riwayat perjalanan ke luar,” kata Rudy.
Ia menilai, dengan kondisi saat ini sudah sangat berbahaya. Pihaknya akan meningkatkan intensitas razia protokol kesehatan. “Razia akan dilakukan ke gang-gang, tak hanya di jalan raya,” ucap Rudy.
Selain itu, begitu ada kasus konfirmasi positif wajib menjalani isolasi di rumah sakit. Lingkungan di sekitar orang yang positif juga harus melakukan PSBM. Kenam daerah yang direkomendasikan melakukan PSBM itu yakni Sukawening, Cikajang, Garut Kota, Karangpawitan, Cilawu, dan Bayongbong.
“Total ada 1400 KK yang akan menjalani PSBM selama 10 hari. Pemerintah akan memberi jadup sebesar Rp 700 ribu per KK untuk 10 hari,” kata Rudy.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan yang diberlakukan pihaknya. Karena ini dilakukan semata-mata untuk keselamatan seluruh masyarakat Kabupaten Garut. (Trbn)



.png)




























