Berita

Distribusi Bangub Sembako Tertunda, Begini Penjelasan Kepala PT Pos Garut

×

Distribusi Bangub Sembako Tertunda, Begini Penjelasan Kepala PT Pos Garut

Sebarkan artikel ini
Salah seorang anggota Satgas Distibusi Kantor Pos Garut, sedang memimpin do'a bersama menjelang launcing distribusi Bangub. (Foto: Ai Respati)

GOSIPGARUT.ID — Tertundanya distribusi bantuan sembako dari Gubernur Jawa Barat di Kabupaten Garut yang mengakibatkan ratusan kilogram telur membusuk, membuat Kepala PT Pos Garut, Ade Novel, angkat bicara.

Menurut dia, PT Pos Garut mendapatkan tugas untuk menyalurkan Bangub tersebut kepada 47.983 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) yang nota bene warga miskin di Kabupaten Garut.

Tetapi, pada tanggal 24 April 2020, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Ade Hendarsyah, mengirimkan surat kepadanya yang bunyinya meminta PT Pos menunda dulu proses distribusi Bangub karena akan dilakukan verifikasi dan validasi data untuk penggantian yang meninggal dunia, tidak diketemukan, dan pindah alamat.

“Dengan adanya permintaan dari Dinas Sosial Garut tersebut, kami menunggu Dinas Sosial melakukan proses verfikasi dan validasi data penerima,” ujar Ade, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:   Warga Bayongbong Dihebohkan oleh Tewasnya Seorang Pria di Samping Pangkalan Ojeg

Ia melanjutkan, pada tanggal 30 April 2020 dibuatkan berita acara yang dihadiri Kepala Dinas Sosial Garut Ade Hendarsyah dan sejumlah pejabat. Dalam berita acara yang ditandatangani pukul 11.WIB di Kantor PT Pos Garut itu, tertuang bahwa Bangub berupa natura (bantuan berupa barang) senilai Rp350 ribu dan uang tunai senilai Rp150 ribu untuk 47.983 KRTS.

“Dari 47.983 KRTS, baru masuk ke sistem Pos sebanyak 25.830. Namun dari data yang masuk sebanyak 25.830 itu pun masih ditemukan data penerima yang ganda, meninggal dunia, dan tidak diketemukan. Sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi data sebelum proses distribusi,” papar Ade.

Menurut dia, pihak Dinas Sosial Kabupaten Garut segera melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat terkait data DTKS penerima Bansos Gubernur Jawa Barat yang sudah diverifikasi untuk dibuatkan penetapannya.

Baca Juga:   Ada Enam Titik untuk Dijadikan Tempat Relokasi Pergerakan Tanah Cilawu

Pihak PT Pos Garut pun segera berkoordinasi dengan Kantor Regional 5 Jawa Barat dan Banten untuk dilakukan pencetakan daftar nominatif baru berdasarkan data DTKS yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Garut.

“Tanggal 6 Mei 2020, Dinas Sosial Kabupaten Garut, meminta PT Pos Garut untuk segera mendistribusikan bantuan kepada 25.830 KRTS yang telah diverifikasi dan divalidasi,” ujar Ade.

Ia mengatakan, saat turun permintaan dari Dinas Sosial Garut, hari itu juga PT Pos Garut berkoordinasi dengan Kantor Regional meminta agar Regional memproses data sebanyak 25.830 KRTS. Namun karena proses data harus melalui Dinas Sosial Provinsi, maka tanggal 7 Mei 2020 data yang sudah diverifikasi diterima dan diolah. Proses pengolahan data memakan waktu satu hari.

Baca Juga:   Selama Pandemi, Pembangunan Jalan di Jabar Banyak Tertunda, Pendapatan Rp5 Triliun Hilang

Namun tanggal 8 Mei 2020, sesuai hasil rapat di tingkat provinsi Jawa Barat, bahwa proses distribusi harus menggunakan data 47.983 KRTS (sesuai SK Gubernur Jawa Barat). Sehingga data jumlah penerima sebanyak 25.830 yang sudah diverifikasi Dinas Sosial Kabupaten Garut tidak jadi digunakan, mengingat perubahan data penerima harus dibuatkan kembali SK Gubernur.

“Dari tanggal 9 sampai hari ini kami memproses dan mengolah data yang 47.983 sesuai SK Gubernur Jabar. Dan sekarang sedang dilakukan proses pencetakan Danom (daftar nominatif) karena launching distribusi akan dilakukan hari Rabu dan direncanakan dibuka oleh Wagub Jawa Barat,” jelas Ade. (Respati)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *