GOSIPGARUT.ID — Garut akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial mulai 6 Mei 2020. Bagi siapa saja pelanggar aturan terkait PSBB akan diberi sanksi tegas, sehingga PSBB berjalan optimal dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19.
“Setiap hari razia, kalau ada masyarakat yang melanggar akan ditindak. Sanksinya ada, sesuai aturan,” kata Wakil Bupati (Wabup) Garut Helmi Budiman, usai rapat persiapan PSBB di Pendopo Garut, Senin (4/5/2020).
Ia menuturkan, Pemkab Garut mendukung rencana Pemerintah Provinsi Jabar memberlakukan PSBB sebagai upaya menekan penyebaran wabah Covid-19 di kota besar maupun di daerah.
Khusus Kabupaten Garut, kata Helmi, akan diberlakukan PSBB parsial atau tidak seluruh kecamatan, melainkan hanya 14 kecamatan yakni wilayah perkotaan kemudian daerah perbatasan dengan Bandung, yaitu Kecamatan Limbangan dan Kadungora.
“Kedua kecamatan itu pintu masuk menuju Garut dari Bandung, untuk itu kami sepakat diberlakukan PSBB mulai 6 Mei sampai 19 Mei 2020,” ujarnya.
Helmi menyampaikan, selama PSBB seluruh aktivitas masyarakat di 14 kecamatan akan dibatasi, seperti batasan kegiatan keagamaan, usaha, tempat umum, pembatasan transportasi, dan pembatasan lainnya berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan.
Operasional usaha, lanjut dia, seperti pasar modern atau mal diberi batas waktu mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB, sedangkan pasar tradisional mulai pukul 03.00 sampai 12.00 WIB.
“Untuk warung dan toko sembako masyarakat dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB, untuk rumah makan dan penjual makanan diberi waktu dari pukul 16.00 sampai pukul 05.00,” kata Helmi lagi.
Ia menambahkan, Pemkab Garut juga menyiapkan bantuan kebutuhan pangan bagi masyarakat tidak mampu selama diberlakukannya PSBB, sehingga pelaksanaannya berjalan lancar. “Akan diberi bantuan sosial ke masyarakat yang terdampak Covid-19,” kata Helmi. (Ant)



.png)















