Peristiwa

Mengganggu Warga, Sarang Tawon di Pameungpeuk Dimusnahkan

×

Mengganggu Warga, Sarang Tawon di Pameungpeuk Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Proses pemusnahan sarang tawon oleh petugas Dinas Damkar di Pameungpeuk. (Foto: Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Sebuah sarang tawon yang ada di salah satu rumah warga Kampung Sukapura, Desa Mandalakasih, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, dimusnahkan karena hewan jenis ordo hymenoptera itu sering mengganggu pemilik rumah dan warga sekitar.

Pemusnahan dilakukan di rumah Engkos, Selasa (4/2/2020) siang, oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemadam Kebakaran Wilayah III Pameungpeuk. UPT Damkar menurunkan empat personil dan satu unit kendaraan dalam pemusnahan sarang tawon itu.

Menurut Kepala UPT Damkar Wilayah III Pameungpeuk, Jajat Mustikajati, keberadaan tawon yang bersarang di rumah Engkos sangat mengganggu pemilik rumah dan warga sekitar terutama anak anak. Tawon itu pun dilaporkan pernah menyengat kepada tetangga di depan rumahnya.

Baca Juga:   Seorang Lelaki Ditemukan Tergeletak Sudah Meninggal di Sebuah Parit

“Pada Selasa sekira pukul 19:00 tim dari UPT Dinas Pemadam Kebakaran tiba di lokasi, dan sekira pukul 21.05 WIB pemusnahan sarang tawon selesai dilakukan. Pemusnahan berjalan lancar,” ujar Jajat. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *