Berita

Warga Limbangan Garut Serahkan Dua Ekor Kukang ke BKSDA untuk Direhabilitasi

×

Warga Limbangan Garut Serahkan Dua Ekor Kukang ke BKSDA untuk Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini
Perwakilan warga (kiri) menyerahkan kukang kepada petugas BKSDA Kabupaten Garut, Senin (20/1/2020). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Warga menyerahkan dua ekor kukang terdiri dari induk dan anaknya hasil tangkapan liar ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Garut, untuk direhabilitasi lalu dilepasliarkan ke alam bebas karena jenis hewan tersebut dilindungi undang-undang dan terancam punah.

“Kukang induk sama anaknya itu ditangkap warga di pohon alpukat,” kata perwakilan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Hermansyah usai menyerahkan kukang ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Senin (20/1/2020).

Ia menuturkan, warga menangkap dua ekor kukang di Desa Cibugel, Kecamatan Limbangan sepekan lalu, untuk dipelihara karena tidak mengetahui bahwa hewan tersebut dilindungi undang-undang.

Baca Juga:   Warga Garut Tewas Tertemper KA Papandayan, Humas KAI Larang Warga Beraktivitas di Jalur Kereta

Warga yang menangkap kukang itu, kata Hermansyah, sempat mempertahankan agar bisa memeliharanya, namun setelah diberi pemahaman tentang ancaman hukuman akhirnya mau menyerahkan ke BKSDA.

“Saya beri tahu warga kalau kukang itu hewan dilindungi, setelah tahu ada dampak hukumnya, warga mau menyerahkan ke saya untuk diberikan ke BKSDA,” ujar dia.

Hermansyah menambahkan, warga masih belum memahami aturan tentang jenis hewan apa saja yang tidak boleh ditangkap atau dipelihara sehingga perlu sosialisasi tentang aturan hewan yang dilindungi.

Baca Juga:   KPU Ajak Warga Garut Manfaatkan Hak Suara di Pemilu 2024 dengan Penuh Kegembiraan

“Warga butuh pemahaman agar satwa yang dilindungi tidak jadi peliharaan, selama ini warga hanya tahu semua hewan bisa dipelihara,” katanya.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Dodi Arisandi, mengapresiasi kesadaran warga yang secara sukarela menyerahkan dua kukang itu untuk direhabilitasi kemudian dikembalikan ke alam bebas.

Ia menyampaikan, dua kukang yang sempat dirawat warga itu akan terlebih dahulu diperiksa kesehatannya, jika kondisinya sehat dan bisa mencari makan sendiri maka secepatnya akan dilepaskan ke habitatnya.

Baca Juga:   2025 Garut Akan Berangkatkan 1931 Calon Haji, Termuda Berusia 19 dan Tertua 94 Tahun

“Kukang yang diserahkan warga itu akan diperiksa dulu kesehatannya, kalau misalkan gigi taringnya telah dipotong maka harus dikarantina dulu,” kata Dodi. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *