Berita

Menjelang Lebaran, Warga Cigedug Resah Pencurian Ayam Berulang, Pelaku Akhirnya Ditangkap Saat Beraksi

×

Menjelang Lebaran, Warga Cigedug Resah Pencurian Ayam Berulang, Pelaku Akhirnya Ditangkap Saat Beraksi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian ayam di Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, yang meresahkan warga.

GOSIPGARUT.ID — Menjelang Hari Raya Idulfitri, warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, dibuat resah oleh maraknya aksi pencurian ayam di lingkungan permukiman. Seorang pria yang diduga kerap mencuri ayam milik warga akhirnya berhasil diamankan oleh warga saat ronda malam dan kini ditahan oleh polisi.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Bayongbong Polres Garut menangkap pelaku berinisial N (31), seorang buruh harian lepas warga Kecamatan Cigedug, pada Minggu (15/3/2026).

Kapolsek Bayongbong AKP Gopar Suryadi Mulya mengatakan, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan pencurian ayam milik warga sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama menjelang Lebaran.

Baca Juga:   Seleksi Tes PPPK Tenaga Teknis Non-ASN Database BKN Gelombang 2 Dibuka, Catat Waktunya!

“Pelaku berhasil diamankan setelah aksinya diketahui korban saat sedang mengambil ayam dari kandang,” ujar Gopar, Minggu (15/3/2026).

Peristiwa itu bermula pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Dede (55), warga Kampung Barukai, Desa Cigedug, terbangun setelah mendengar suara gaduh dari arah kandang ayam yang berada di samping rumahnya.

Merasa curiga karena ayam-ayamnya berisik tidak seperti biasanya, Dede kemudian keluar rumah untuk memeriksa kondisi kandang. Saat tiba di lokasi, ia mendapati seseorang sedang membongkar kandang dan memasukkan dua ekor ayam miliknya ke dalam karung.

Baca Juga:   Telkom Indonesia Sinergikan Talenta Lokal dan Teknologi AI di Ajang NextGen Science Techpreneur

Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya dan warga sekitar.

Tak lama kemudian, warga yang sedang melaksanakan ronda malam memberikan informasi bahwa mereka telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian ayam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah beberapa kali mencuri ayam milik korban maupun warga lainnya.

“Pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan pencurian. Ia juga pernah mengambil satu ekor ayam jago jenis Bangkok milik warga,” kata Gopar.

Kapolsek menambahkan, sebelumnya pelaku sempat beberapa kali dimaafkan oleh warga. Namun karena aksinya terus berulang dan meresahkan masyarakat, warga akhirnya sepakat agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Baca Juga:   174 Penyuluh Pertanian Garut Siap Dialihkan ke Pusat, Bupati Syakur Dorong Peran PPL Jaga Ketahanan Pangan

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Bayongbong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Lebaran, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *