GOSIPGARUT.ID — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 masih belum menemui kepastian. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaku belum menerima informasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait rilis regulasi baru yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Herman Suryatman, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan UMP 2026 diumumkan.
“Teu acan, abdi kedah cek heula ka Disnaker (Belum, saya harus cek dulu ke Disnakertrans Jabar),” ujar Herman singkat saat ditemui di Kota Bandung, Minggu (7/12/2025).
Ketidakpastian itu turut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa. Ia menyebutkan, hingga hari ini pemerintah pusat belum merilis regulasi yang menjadi acuan perhitungan upah minimum.
“Regulasinya sampai hari ini belum turun. Jadi besok enggak mungkin pengumuman UMP,” kata Firman.
Menurutnya, sekalipun regulasi baru itu diterbitkan dalam waktu dekat, penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara instan. Ada tahapan wajib yang harus dilalui, terutama pembahasan oleh Dewan Pengupahan.
“Karena harus dibahas dulu di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan belum membahas karena regulasinya belum turun,” ujar Firman.
Ia mengaku belum dapat memprediksi kapan UMP 2026 Jabar akan ditetapkan. Namun ia menegaskan bahwa keputusan tidak boleh melewati Desember 2025. Hal itu penting agar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga bisa dilakukan tepat waktu pada bulan yang sama.
“Sering disampaikan oleh Pak Menaker, penetapan upah minimum tidak akan sampai lewat 31 Desember. Jadi sebelum itu pasti ada penetapan,” tutur Firman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penetapan UMP secara nasional telah diputuskan dan tengah dalam proses sosialisasi sebelum diumumkan kepada publik.
Mengacu pada bocoran draft RPP Perubahan Kedua PP Nomor 36 Tahun 2021, jadwal penetapan UMP direncanakan pada 8 Desember dan UMK pada 15 Desember 2025.
Meski demikian, hingga kini Jawa Barat masih menunggu satu dokumen kunci: regulasi resmi dari pemerintah pusat. Tanpa itu, seluruh proses penghitungan dan pembahasan UMP terpaksa tertunda. (IK)


.png)











