Jawa Barat

Pemprov Tetapkan UMK Jabar 2021, Garut dan Sembilan Daerah Tidak Naik

×

Pemprov Tetapkan UMK Jabar 2021, Garut dan Sembilan Daerah Tidak Naik

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Penetapan UMK.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Kabupaten Garut dan sembilan daerah lainnya tidak menaikkan UMK di 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (22/11/2020) menjelaskan, Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Baca Juga:   DPRD Jabar Sedang Matangkan Pembahasan DOB, Salah Satunya Garut Selatan

Terkait masa pandemi global Covid-19, Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” kata Setiawan.

Baca Juga:   Bupati Garut Persilahkan Polisi Periksa Dugaan Korupsi pada Jembatan Kadungora

Ia menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021. “Kami (Pemprov Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021,” ujarnya.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *