Berita

Pengamat Hukum Kritik Keras Pemkab Garut: Jalan Rusak di Selatan Jadi Bukti Mandat Negara Diabaikan

×

Pengamat Hukum Kritik Keras Pemkab Garut: Jalan Rusak di Selatan Jadi Bukti Mandat Negara Diabaikan

Sebarkan artikel ini
Advokat sekaligus pemerhati hukum kebijakan publik, Dadan Nugraha.

GOSIPGARUT.ID — Pemerhati hukum kebijakan publik Dadan Nugraha, S.H menyoroti keras kerusakan jalan yang berlangsung bertahun-tahun di Kecamatan Banjarsariwangi, Singajaya, dan Peundeuy. Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, tetapi cermin gagalnya negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan pelayanan publik dasar kepada masyarakat.

Menurut Dadan, UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara melindungi rakyat serta menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak. Karena itu, ketika jalan dibiarkan rusak hingga menimbulkan kecelakaan, memutus akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga menghambat ekonomi warga, maka hak konstitusional masyarakat telah dilanggar.

“Jalan-jalan itu rusak bertahun-tahun. Lubangnya besar, membahayakan pengguna, dan tidak ada perbaikan struktural. Ini bukan sekadar ketidaksiapan anggaran, ini kelalaian pemerintah,” ujar Dadan, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga:   Jual Obat-obatan Terlarang, Seorang Pria di Cibatu Garut Ditangkap Polisi

Ia menegaskan, UU Jalan mewajibkan pemda memelihara dan menjamin keselamatan pengguna, sementara UU Pemerintahan Daerah menempatkan infrastruktur sebagai urusan wajib layanan dasar. Ketika pemerintah daerah gagal melakukan perencanaan, penganggaran, dan pengawasan, maka yang terjadi adalah maladministrasi struktural.

“Warga berhak mendapat jalan yang layak. Jika tidak, itu pelanggaran UU Pelayanan Publik. Pemerintah bisa dikenai sanksi administratif, bahkan perdata,” katanya.

Baca Juga:   Tragis di Cileuleuy: Jalan Rusak 30 Km, Warga Melahirkan dan Meregang Nyawa di Perjalanan

Lebih jauh, Dadan menyebut Pemkab Garut berpotensi digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Ia mengingatkan, sudah ada banyak putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat.

“Kalau ada warga jatuh, cedera, kehilangan penghasilan karena aksesnya terputus, pemda bisa digugat. Bahkan jika sampai ada korban jiwa, unsur pidana di Pasal 359 dan 360 KUHP dapat terpenuhi,” tegasnya.

Selain jalur perdata dan pidana, kata Dadan, masyarakat juga dapat menempuh pengaduan resmi seperti Ombudsman RI, Inspektorat Daerah, atau laporan ke Kementerian PUPR jika pemda tidak bertindak.

Baca Juga:   Pemkab Garut Siapkan Lahan Khusus untuk Memakamkan 500 Jenazah Covid-19

Dadan menutup analisanya dengan nada tegas: jalan rusak di Garut Selatan adalah simbol masalah tata kelola yang jauh lebih besar.

“Ini bukan cuma soal aspal. Ini soal martabat negara. Pemerintah daerah harus hadir, bukan sekadar berjanji. Warga punya hak hukum untuk menuntut perbaikan dan meminta pertanggungjawaban,” ujarnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *