GOSIPGARUT.ID — Pemerhati hukum kebijakan publik Dadan Nugraha, S.H menyoroti keras kerusakan jalan yang berlangsung bertahun-tahun di Kecamatan Banjarsariwangi, Singajaya, dan Peundeuy. Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, tetapi cermin gagalnya negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan pelayanan publik dasar kepada masyarakat.
Menurut Dadan, UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara melindungi rakyat serta menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak. Karena itu, ketika jalan dibiarkan rusak hingga menimbulkan kecelakaan, memutus akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga menghambat ekonomi warga, maka hak konstitusional masyarakat telah dilanggar.
“Jalan-jalan itu rusak bertahun-tahun. Lubangnya besar, membahayakan pengguna, dan tidak ada perbaikan struktural. Ini bukan sekadar ketidaksiapan anggaran, ini kelalaian pemerintah,” ujar Dadan, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan, UU Jalan mewajibkan pemda memelihara dan menjamin keselamatan pengguna, sementara UU Pemerintahan Daerah menempatkan infrastruktur sebagai urusan wajib layanan dasar. Ketika pemerintah daerah gagal melakukan perencanaan, penganggaran, dan pengawasan, maka yang terjadi adalah maladministrasi struktural.
“Warga berhak mendapat jalan yang layak. Jika tidak, itu pelanggaran UU Pelayanan Publik. Pemerintah bisa dikenai sanksi administratif, bahkan perdata,” katanya.
Lebih jauh, Dadan menyebut Pemkab Garut berpotensi digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Ia mengingatkan, sudah ada banyak putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat.
“Kalau ada warga jatuh, cedera, kehilangan penghasilan karena aksesnya terputus, pemda bisa digugat. Bahkan jika sampai ada korban jiwa, unsur pidana di Pasal 359 dan 360 KUHP dapat terpenuhi,” tegasnya.
Selain jalur perdata dan pidana, kata Dadan, masyarakat juga dapat menempuh pengaduan resmi seperti Ombudsman RI, Inspektorat Daerah, atau laporan ke Kementerian PUPR jika pemda tidak bertindak.
Dadan menutup analisanya dengan nada tegas: jalan rusak di Garut Selatan adalah simbol masalah tata kelola yang jauh lebih besar.
“Ini bukan cuma soal aspal. Ini soal martabat negara. Pemerintah daerah harus hadir, bukan sekadar berjanji. Warga punya hak hukum untuk menuntut perbaikan dan meminta pertanggungjawaban,” ujarnya. ***



.png)















