Berita

Bupati Garut Genjot Reforma Agraria, 3.169 Bidang Tanah Dibagikan untuk Warga di 2025

×

Bupati Garut Genjot Reforma Agraria, 3.169 Bidang Tanah Dibagikan untuk Warga di 2025

Sebarkan artikel ini
‎Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap 2 Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (14/11/2025).

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut kembali tancap gas menyelesaikan agenda besar reforma agraria. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin langsung Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Jumat (14/11), sebagai langkah lanjutan menuntaskan penataan aset dan akses tanah untuk masyarakat.

Dalam sidang yang dihadiri jajaran Forkopimda hingga Kantor Pertanahan tersebut, Bupati Syakur menegaskan bahwa reforma agraria adalah amanat negara yang harus diwujudkan secara konkret di tingkat daerah.

“Ini adalah tugas bersama untuk memberikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Syakur. Ia menambahkan, penyelesaian sisa bidang tanah setelah Sidang Tahap I menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah.

Baca Juga:   Camat Tunjuk Beben Sopandi Sebagai Pelaksana Harian Kades Cisewu, Pj Nunggu Sebulan

Syakur menekankan bahwa seluruh proses harus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Ia meminta kepala desa dan camat mengawal distribusi tanah secara transparan agar hasilnya benar-benar dirasakan warga.

“Ini harus menjadi anugerah yang nyata bagi masyarakat,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, memaparkan bahwa GTRA berperan memperkecil ketimpangan penguasaan tanah serta memastikan distribusi berjalan adil. Tanah yang dibagikan kepada masyarakat dapat bersumber dari penyitaan tanah sengketa, pelepasan kawasan hutan, hingga tanah negara bebas.

Baca Juga:   Kapolres Garut Sidak Operasi Zebra Lodaya 2025, Puluhan Pelanggaran Terjaring di Hari Pertama

“Negara hadir untuk menata kembali penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, dan pemerataan tanah,” tegas Eko.

Eko menyebut Sidang GTRA Tahap II menjadi momentum penting dalam memacu percepatan reforma agraria. Mulai dari penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, penyelesaian konflik, hingga penataan aset untuk mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Pada 2025, total 3.169 bidang tanah didistribusikan kepada warga Garut. Rinciannya:
• 1.911 bidang tuntas dalam Sidang GTRA Tahap I
• 1.258 bidang selesai dalam Sidang GTRA Tahap II

Untuk Tahap II, distribusi tersebar di 10 desa pada empat kecamatan:

Caringin: Jayabaya, Mekarmukti, Cimahi

Baca Juga:   Bupati Garut Serahkan Puluhan Penghargaan pada HAB ke-80 Kemenag, dari Madrasah Digital hingga Guru Inovatif

Cikelet: Jatiwangi, Cigadog

Pakenjeng: Karangsari, Tanjungmulya, Tegalgede

Bungbulang: Tegallega, Hanjuang

Eko meminta para camat hingga tokoh masyarakat memastikan proses tetap kondusif agar tidak memicu konflik baru. Ia menegaskan bahwa reforma agraria bukan hanya tentang membagikan tanah, tetapi memastikan tanah tersebut benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi warga.

Sidang GTRA Tahap II ini menjadi langkah penting Pemkab Garut dalam mewujudkan pemerataan, sekaligus mengurangi kesenjangan penguasaan lahan yang selama ini menjadi persoalan klasik di banyak daerah. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *