Berita

13 Kecamatan di Garut Harus Kembalikan Uang Negara Rp2,1 Miliar, Jika Tak Dilakukan Hingga Agustus 2025 Bisa Pidana

×

13 Kecamatan di Garut Harus Kembalikan Uang Negara Rp2,1 Miliar, Jika Tak Dilakukan Hingga Agustus 2025 Bisa Pidana

Sebarkan artikel ini
Daftar kecamatan di Garut yang harus mengembalikan uang negara.

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut diwajibkan mengembalikan uang negara dengan total sekitar Rp 2,1 miliar. Nilai pengembalian dari masing-masing kecamatan bervariasi, mulai dari Rp4,3 juta hingga Rp345 juta — seperti di Kecamatan Pangatikan hingga Limbangan.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagian besar kecamatan yang harus mengembalikan uang tersebut terkait pelaporan yang tidak memadai dan penggunaan dana, seperti perjalanan dinas atau kegiatan fisik yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman administrasi hingga sanksi hukum jika dana tidak dikembalikan dalam waktu yang ditentukan (misalnya, dalam kejadian sebelumnya BPK mewajibkan pengembalian dalam 60 hari) bisa berujung pidana.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, telah meminta para camat untuk segera mengembalikan dana tersebut dan memperkuat pembinaan internal melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Bagian Pemerintahan.

Baca Juga:   Modal Rp300 Ribu Bisa Ikut Raup Peluang Cuan Saat Harga Emas Naik

Hingga tanggal 22 Juli 2025, hanya 4 dari 13 kecamatan yang sudah melaksanakan pengembalian sesuai instruksi BPK dan DPRD Garut dalam tenggat 60 hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut Nurdin Yana pun meminta 13 kecamatan untuk segera mengembalikan uang negara tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,1 miliar sampai batas waktu Agustus 2025.

“Targetnya sampai Agustus, kalau tidak (sesuai target) ya pasti ada sanksinya,” kata dia kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Nurdin menuturkan, berdasarkan hasil temuan BPK tahun 2024, ada 13 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut yang diminta harus mengembalikan uang ke kas negara dengan besaran total Rp2,1 miliar.

Uang dari pemerintah kecamatan yang diakumulasikan sebesar itu, kata dia, menjadi kewajiban aparatur di kecamatan tersebut untuk mengembalikannya sebagai bentuk pertanggungjawaban sampai batas waktu 20 Agustus 2025.

Baca Juga:   Untuk Berdayakan 22 Ribuan UKM di Garut, Langkah Ini yang Diambil Pemkab dan Mercy Corps Indonesia

“Seperti yang kita lihat kemarin itu, sudah menjadi kewajiban mereka (aparatur kecamatan) untuk mengembalikan,” ujar Nurdin.

Ia menyampaikan, permintaan BPK untuk segera mengembalikan uang tersebut tentunya harus secepatnya dipenuhi oleh pemerintah kecamatan yang bersangkutan.

Pemkab Garut, kata Nurdin, sudah menyampaikan kepada aparatur kecamatan untuk memastikan uang negara tersebut dapat kembali ke kas negara.

“Sudah meyakinkan kepada mereka agar segera memenuhi,” ujarnya.

Nurdin menambahkan, temuan BPK tersebut karena adanya bentuk pelaporan administrasi yang tidak sah sehingga menjadi masalah dan besaran uang yang jumlahnya berbeda-beda di setiap kecamatan itu harus dikembalikan.

Baca Juga:   Pria Garut Ditangkap Polisi dalam Pelariannya Usai Bawa Kabur Sepeda Motor Bosnya

Upaya ke depan agar tidak terjadi lagi seperti itu, Pemkab Garut melalui dinas terkait melakukan pembinaan kepada seluruh kecamatan terkait masalah pengelolaan keuangan.

“Sudah diberi pembinaan agar melakukan lebih intensif terkait tata kelola keuangan,” katanya.

Berikut daftar kecamatan dan nilai pengembalian:

1. Limbangan – Rp 345.329.255
2. Karangpawitan – Rp 268.952.550
3. Banjarwangi – Rp 219.540.450
4. Leles – Rp 182.500.000
5. Singajaya – Rp 154.063.500
6. Cilawu – Rp 147.741.958
7. Cigedug – Rp 145.516.200
8. Cisurupan – Rp 138.451.650
9. Cisewu – Rp 133.283.667
10. Pameungpeuk – Rp 128.253.805
11. Cikelet – Rp 109.212.375
12. Caringin – Rp 101.246.805
13. Peundeuy – Rp 93.072.368

***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *