Berita

Di Balik Polemik Pansel PDAM Garut, Pengamat: Ada Frasa yang Disalahpahami

×

Di Balik Polemik Pansel PDAM Garut, Pengamat: Ada Frasa yang Disalahpahami

Sebarkan artikel ini
Analis kebijakan dan pengamat politik dari PAKIS, Galih F. Qurbany.

GOSIPGARUT.ID — Dalam dunia hukum, tidak ada tafsir yang bebas dari konteks. Tidak ada redaksi aturan yang steril dari penafsiran kelembagaan. Dan yang terpenting, negara tidak boleh ragu menegakkan atau menjernihkan hukum hanya karena gugatan atau tekanan politik. Prinsip ini tengah diuji dalam polemik seleksi Direksi PDAM Tirta Intan Garut.

Perubahan redaksi dalam pengumuman seleksi — terutama penambahan frasa “pada saat ditetapkan sebagai direksi” pada poin ke-15 tentang larangan menjadi pengurus partai politik — telah menyulut kontroversi. Sebagian pihak menilai perubahan tersebut menyimpang dari aturan dasar, yakni Peraturan Daerah, Permendagri, hingga Peraturan Bupati.

Tuduhannya pun mengarah pada motif politik, bahwa perubahan itu bertujuan memberi jalan kepada figur tertentu dari partai politik.

Namun publik perlu menyadari, bahwa di dalam sistem hukum administrasi negara, penyesuaian atau penegasan redaksi tidak bisa langsung dimaknai sebagai pelanggaran. Perubahan yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) justru lahir dari kehati-hatian, bukan dari kelengahan.

Sebab, perubahan itu bukan hasil spekulasi internal, melainkan buah dari konsultasi resmi dengan dua institusi strategis: Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Negeri Garut.

Ketika negara mengkonsultasikan penafsiran hukum kepada dua representasi kekuasaan eksekutif dan yudikatif tersebut, maka yang bekerja bukan sekadar nalar administratif, tetapi otoritas hukum publik. Ini artinya, Pansel bekerja dalam koridor konstitusional. Bukan sebagai individu atau kelompok kepentingan, tetapi sebagai organ negara yang tengah menjalankan tugasnya.

Baca Juga:   Sejak Pandemi, Sebanyak 344 Anak di Garut Terpapar Covid-19

Galih F. Qurbany, seorang analis kebijakan dan pengamat politik dari PAKIS, menyebut bahwa publik perlu membedakan antara klarifikasi hukum dan rekayasa hukum.

“Penambahan frasa itu bukan akrobat politik, tapi kebutuhan untuk memperjelas titik waktu berlakunya larangan. Kalau disebut bahwa larangan menjadi pengurus partai berlaku ‘saat ditetapkan’, maka logikanya adalah saat seseorang mulai menjabat, bukan saat mendaftar,” ujarnya.

Menurut Galih, penafsiran ini penting untuk menutup celah sengketa hukum di kemudian hari. Sebab dalam hukum kepegawaian dan jabatan publik, ada perbedaan mendasar antara seseorang yang berniat menjabat dan yang sudah ditetapkan menjabat.

“Tafsir waktu ini sering menjadi titik sengketa dalam banyak kasus, seperti dalam seleksi KPK, BUMN, hingga jabatan struktural daerah,” kata dia.

Polemik ini juga dibumbui asumsi liar yang menyebut bahwa perubahan frasa tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah salah satu ketua partai politik lokal yang ikut mencalonkan diri.

Namun fakta di lapangan justru sebaliknya. Ketua partai yang disebut-sebut itu telah mengundurkan diri dari jabatannya setidaknya seminggu sebelum masa pendaftaran seleksi dibuka. Fakta ini bukan sekadar teknis, melainkan penegasan bahwa tidak ada keberpihakan yang ditanamkan secara sistematis.

Baca Juga:   Diawali Bunyi Celentung, Garut Festival 2023 Resmi Dibuka Bupati Rudy Gunawan

“Jika niatnya adalah rekayasa, untuk apa repot-repot mengundurkan diri? Justru yang bersangkutan taat prosedur, karena memahami bahwa peran publik harus dipisahkan dari kepentingan politik. Ini tindakan preventif yang justru menunjukkan kesadaran etis,” jelas Galih.

Terlanjur sarat kecurigaan

Sayangnya, tambah dia, dalam politik lokal yang sudah terlanjur sarat dengan kecurigaan, setiap tindakan negara pun dicurigai. Padahal, dalam sistem demokrasi yang sehat, negara tidak boleh diam hanya karena ada tekanan atau potensi gugatan.

Negara, dalam hal ini Pansel, harus tetap melangkah. Harus tetap menyelesaikan mandatnya. Gugatan ke PTUN atau jalur perdata adalah hak warga negara. Tapi hak negara untuk menegakkan proses juga tak bisa dikebiri oleh ancaman gugatan.

Galih menekankan bahwa ini soal prinsip. Jika setiap kebijakan atau interpretasi hukum yang sah selalu ditarik mundur karena tekanan, maka itu sedang menyiapkan preseden buruk, bahwa hukum tunduk pada opini, bukan konstitusi.

“Negara tidak bisa terus-menerus dikepung oleh politik kecurigaan. Jika sebuah kebijakan diambil melalui konsultasi institusional yang sah, maka ia harus dilindungi oleh legitimasi negara, bukan disandera oleh kegaduhan opini,” tegasnya.

Tentu negara bukan tanpa kewajiban untuk menjelaskan. Justru sebaliknya, dalam kasus seperti ini, keterbukaan informasi menjadi instrumen utama untuk melindungi kepercayaan publik. Galih menyarankan agar setiap proses seleksi publik — bukan hanya di PDA, memiliki protokol transparansi yang memuat dokumentasi komunikasi hukum, berita acara konsultasi, dan argumentasi formal.

Baca Juga:   Seorang Warga Cibatu Merasa Bersyukur Bisa Divaksin di Pendopo Garut

“Kalau semua proses terdokumentasi, publik bisa menilai sendiri, bukan lewat rumor,” ujarnya.

Lebih jauh, Galih menegaskan bahwa publik harus belajar membedakan antara tafsir hukum yang jernih dan manipulasi hukum yang licik. Dalam kasus PDAM Garut, yang terjadi adalah bentuk klarifikasi untuk mempertegas dasar hukum, bukan celah hukum. Justru dengan penegasan tersebut, Pansel memberikan arah agar proses seleksi tidak cacat formil dan substantif.

“Di tengah tantangan membangun tata kelola daerah yang bersih dan transparan, kita perlu menjaga agar lembaga publik tidak terus dijadikan kambing hitam setiap kali tafsir hukum diperjelas. Perubahan kecil dalam teks, jika dilakukan dengan niat baik, dasar hukum kuat, dan hasil konsultasi resmi, justru adalah bentuk kehadiran negara untuk menyelesaikan tafsir yang tumpang tindih,” papar dia.

Galih menyampaikan, negara tak boleh takut menafsirkan hukumnya sendiri. Sebab jika negara kehilangan keberanian untuk menegakkan hukum karena tekanan, maka yang berkuasa bukan lagi konstitusi, tapi opini jalanan. Dan itu adalah awal dari kehancuran tertib hukum. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *