GOSIPGARUT.ID — Seorang warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, berinisial RF (20), ditangkap aparat kepilisian dari Polsek Cikelet karena diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah mengatakan aksi percobaan pencurian itu terjadi pada Senin (14/10/2024) malam di Kampung Komplek Nelayan, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Kejadian berawal ketika korban Riswan (38) mendapati kontak sepeda motornya dirusak dengan menggunakan obeng dan gunting oleh pelaku RF.
“Aksi tersebut diketahui oleh warga setempat yang segera melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar Aktas, Kamis (17/10/2024).
Ia menuturkan, setelah menerima laporan petugas patroli bergerak cepat menuju TKP, besama dengan warga mengamankan dan memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Cikelet untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat dari perbuatan pelaku, korban Riswan (38) mengalami kerugian materi sekitar Rp3, 5 juta,” terang Aktas.
Menurut dia, saat ini barang bukti dan pelaku masih dalam pemeriksaan Polsek Cikelet guna pengembangan lebih lanjut. Pihaknya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kriminalitas yang terjadi kepada petugas. ***