Jawa Barat

Terima SK Perpanjangan, Bey Machmudin Lanjutkan Tugas sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat

×

Terima SK Perpanjangan, Bey Machmudin Lanjutkan Tugas sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

GOSIPGARUT.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerima Keputusan Presiden RI tentang perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur.

Bey Machmudin menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024) sore.

Selain Bey Machmudin, terdapat empat Penjabat (Pj) Gubernur lainnya yang menerima Keputusan serupa, yaitu Pj Gubernur Kalimantan Barat, Pj Gubernur Jawa Tengah, Pj Gubernur Bali, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:   Masyarakat Diimbau Tak Khawatir, Bey Pastikan Stok Beras di Jabar Aman Terkendali

Sebelumnya, Bey Machmudin resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar usai dilantik Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, pada 5 September 2023.

Bey menggantikan Gubernur Jabar definitif periode 2018- 2023 Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum yang habis masa tugasnya di tanggal yang sama.

Dengan demikian tepat pada Kamis (5/9/2024), Bey Machmudin telah genap setahun memimpin jalannya roda Pemprov Jabar, dimana ia bertugas mengisi kekosongan jabatan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan November 2024 ini.

Baca Juga:   Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Resmi Diluncurkan, Bey Machmudin: Bentuk Kedaulatan Rakyat

Dengan penyerahan Keputusan Perpanjangan, masa tugas Bey sebagai Pj Gubernur akan berlangsung hingga Gubernur/Wakil Gubernur Jabar definitif hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden pada Februari 2025. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *