Berita

Kepala Disperta Garut Ungkap Masih Ada Ratusan Ton Pupuk Subsidi Tertahan di Gudang, Petani Diminta Segera Menebus

×

Kepala Disperta Garut Ungkap Masih Ada Ratusan Ton Pupuk Subsidi Tertahan di Gudang, Petani Diminta Segera Menebus

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Garut Haeruman (kiri), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana.

GOSIPGARUT.ID — Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Garut, Haeruman mengungkapkan bahwa saat ini masih ada ratusan ton pupuk subsidi yang tertahan di gudang. Ia meminta kelompok tani untuk segera menebus pupuk tersebut agar tidak terjadi pengurangan volume pupuk bersubsidi bagi Kabupaten Garut.

“Kami kemarin bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia dua hari di 6 kecamatan. Alhamdulillah 1 hari di 3 lokasi itu 3 kecamatan, lebih dari 150 ton pupuk bersubsidi ditebus oleh para petani dari kelompok tani,” jelas dia, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:   Seorang Pria Asal Garut di Banyumas Nekat Telanjang Bulat Saat Mencuri di Sekolah dan Balai Desa

Haeruman mengakui bahwa petani menemui kendala akibat pergeseran musim tanam yang seharusnya sudah ditanam padi.

Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah belum bermigrasinya Kartu Tani ke sistem ePuber (Pupuk Bersubsidi) yang menggunakan KTP, akibat keterbatasan petugas lapangan.

“Selama ini kita masih menggunakan dua, Kartu Tani dan KTP, (sementara) keinginan dari pihak PT PI maupun distributor penebusan cukup dilaksanakan dengan ePuber atau KTP,” kata Haeruman, seraya menyebutkan, pihaknya harus melakukan migrasi dari Kartu Tani ke KTP atau ePuber sekira 280 ribu.

Baca Juga:   Tak Sejalan dengan Kebijakan Petinggi Partai, Ratusan Kader PPP Garut Belot Dukung Syakur-Putri

Menurut dia, belum bermigrasinya Kartu Tani ke KTP itu karena keterbatasan petugas yang ada di Disperta Kabupaten Garut, di mana saat ini petugas yang ada di lapangan sebanyak 255 orang, sedangkan jumlah kelompok tani terdapat 6.600.

Haeruman berharap pertemuan ini mampu menghasilkan solusi dan juga bisa ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) baru mengenai struktur Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). (MAZ)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *