GOSIPGARUT.ID — Memang pedas nasib dua warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut ini. Gegara mencuri cabai di kebun salah seorang warga, BR (27) dan KR (26) harus masuk jeruji besi alias kamar tahanan.
Keduanya ditangkap aparat polisi dari Polsek Cibiuk pada Senin (29/07/2024), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga mengenai adanya dugaan tindak pidana pencurian cabai di kebun milik Asep.
“Kami menerima laporan dari warga adanya dugaan tindak pidana pencurian cabai itu sekira pukul 20.30 WIB,” jelas Kapolsek Cibiuk Iptu Mahmudi, Selasa (30/7/2024).
Setelah menerima laporan, tambah dia, anggota piket jaga Polsek Cibiuk bersama warga sekitar melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pencurian.
Dari tangan pelaku, aparat polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor warna ungu, setengah karung cabai, sebuah senter warna putih orange, dan sebuah handphone merk oppo warna biru muda.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mahmudi. ***