Politik

KPU Garut Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Garut 2024, Berhadiah Total Rp60 Juta

×

KPU Garut Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Garut 2024, Berhadiah Total Rp60 Juta

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar sayembara maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut Tahun 2024.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman KPU Kabupaten Garut Nomor : 40/HM.04-Pu/3205/2024 tentang Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut Tahun 2024, yang diterbitkan, Jum’at (5/4/2024).

Adapun pengumuman dan penerimaan karya berlangsung sejak tanggal 5 April 2024 hingga pukul 16.00 WIB 20 April 2024.

Baca Juga:   Jumlah DPT di Kabupaten Garut 1,9 Juta Jiwa, Didominasi Pemilih Tetap Laki-laki

Menurut Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, ada beberapa ketentuan umum dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh para peserta dalam mengikuti Sayembara Maskot dan Jingle ini, salah satunya adalah setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dan jingle dalm format word atau txt.

Sedangkan untuk ketentuan khusus Maskot salah satunya adalah objek yang boleh dijadikan maskot adalah situs, benda bersejarah/warisan budaya, atau flora dan fauna yang ada di Kabupaten Garut.

Baca Juga:   KPU Garut: Pendaftaran Pilkada 27 hingga 29 Agustus 2024, Mengikuti Putusan MK Nomor 60

“Untuk ketentuan khusus Jingle salah satunya adalah durasi jingle tidak lebih dari 2.4 menit dan tidak ada pengulangan,” ujar Dian dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).

Sayembara maskot dan jingle ini memperebutkan hadiah total Rp60 juta, dengan masing-masing kategori berhadiah Rp30 juta.

Adapun pengumuman pemenang akan disampaikan tanggal 22 April 2024, dengan proses penjurian dari tanggal 15 April 2024 hingga 21 April 2024.

Baca Juga:   Ada 24 TPS Terdampak Pembangunan Reaktivasi Kereta Api di Garut

Infornasi lebih lanjut dapat diakses melalui Website KPU Kabupaten Garut di : kab-garut.kpu.go.id atau menghubungi nomor whatsapp +62 812-2265-6353

(MAZ)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *