Politik

KPU Garut Musnahkan 6.263 Surat Suara Tidak Layak, Pj Bupati: Bukti dari Transparansi

×

KPU Garut Musnahkan 6.263 Surat Suara Tidak Layak, Pj Bupati: Bukti dari Transparansi

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan pemusnahan Surat Suara Pemilu Tidak Layak Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (13/2/2024). (Foto: Ilham Kautsar Prawira)

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memusnahkan surat suara Pemilu 2024 yang tidak layak, Selasa (13/2/2024). Acara yang digelar di Kantor KPU Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, itu dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Barnas Adjidin.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan bahwa terdapat dua kategori surat suara yang dimusnahkan yaitu kategori baik atau surat suara lebih yaitu sebanyak 288 lembar surat suara, dan surat suara rusak hasil dari sortir lipat (sorlip) sebanyak 5.975 lembar.

Surat suara tersebut meliputi untuk Pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.

Baca Juga:   41 Apoteker Baru Lulusan FMIPA Uniga Disumpah, Pj Bupati Garut Sampaikan Pesan Penting

“Itu petunjuk dari juknis kaitan dengan mekanisme pemusnahan, jadi di H-1 KPU wajib memusnahkan kelebihan dan surat suara yang rusak,” ucap Dian.

Ia menambahkan, untuk surat suara cadangan telah diatur sebanyak 2% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) per-Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan hasil pengemasan sebelumnya, surat suara sudah dinilai mencukupi jumlah DPT dan 2% cadangan.

“Ini hasil sortir dari mulai pelaksanaan sorlip, lalu dilaksanakan packing kemarin, untuk dimasukkan ke dalam kotak, dan didistribusikan ke PPK, lanjut ke PPS,” lanjut Dian.

Baca Juga:   Partai Gelora Klaim Bahwa Masyarakat Garut Menerima Kehadirannya

Ia menyampaikan bahwa dimusnahkannya surat suara ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan surat suara, sehingga pada hari ini dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

Sementara Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan bahwa pada kesempatan ini dilakukan pemusnahan sebanyak 5.975 lembar surat suara yang tidak layak pakai dan 288 kelebihan surat suara untuk pemilu 2024.

Barnas menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti dari transparansi yang dilaksanakan guna melancarkan pelaksanaan pemilu yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Selain pemusnahan surat suara yang rusak, Barnas menyampaikan bahwa pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan berita acara.

Baca Juga:   Bergabungnya Ridwan Kamil, Pengamat: Partai Golkar Berpeluang Kuasai Pulau Jawa

“Lalu kita juga barusan sudah melihat ada penandatanganan berita acara, antara KPU, Bawaslu, dan kepolisian, yang tentu kepolisian memiliki kewenangan untuk mengawal suara dari tempat ke tempat,” katanya. (Nindi N)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *