GOSIPGARUT.ID — Polres Garut gerebek perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terindikasi ilegal di Kabupaten Garut, Rabu (7/6/2023). Sebanyak 14 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Penggerebekan perusahaan penyalur TKI Ilegal itu dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro. Ada dua perusahaan yang digerebek, masing-masing berlokasi di kawasan Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan.
Kapolres mengatakan, kedua perusahaan tersebut diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Kami mengecek dua perusahaan yang selama ini menjadi penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Izinnya tidak ada,” katanya, Rabu malam (7/6/2023).
Rio menjelaskan, kedua perusahaan ini, terindikasi sebagai perusahaan yang menyalurkan TKW tanpa izin, alias ilegal. Kantor kedua perusahaan itu digerebek, usai polisi melakukan penyelidikan.
“Kedua lokasi ini, merupakan tempat penampungan calon TKW. Tempatnya di lengkapi banyak kamar, yang biasanya diketahui digunakan para calon TKW untuk tinggal sementara waktu,” ucap Kapolres.
Menurut dia, total ada 14 orang yang diamankan. Terdiri dari 12 orang korban, yakni warga Garut yang hendak diberangkatkan ke luar negeri, serta dua orang yang berstatus sebagai pemilik perusahaan.
“Kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Rio.
Belasan masyarakat Garut yang menjadi korban ini, sedianya akan diberangkatkan menjadi tenaga kerja di luar negeri. Mulai dari Taiwan, hingga Norwegia. Namun, kata Rio, perusahaan penyalur tenaga kerja ini, tidak memiliki izin untuk memberangkatkan mereka.
Dari penggerebekan ini, diamankan barang bukti berupa HP, laptop, hingga dokumen-dokumen penting serta paspor para calon TKW.
“Semuanya sedang kami dalami, jadi kami mohon waktu. Tapi yang jelas, perusahaan ini menurut informasi sudah beraksi sejak lama. Yang di Karangpawitan ini sudah dari tahun 2016,” pungkas Rio. ***



.png)























