GOSIPGARUT.ID — Para guru di daerah akan mendapatkan tunjangan baru di akhir tahun. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah bersurat kepada kepala daerah di tingkat gubernur, bupati, dan walikota untuk proses pembayarannya.
Tunjangan dimaksud adalah TPP atau tambahan penghasilan pegawai. TPP akan menjadi hak guru selain mendapatkan tunjangan sertifikasi dan Tamsil atau tambahan penghasilan.
Menurut informasi yang diterima GOSIPGARUT.ID, TPP saat ini dalam proses. Karena Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud sudah bersurat ke gubernur, walikota dan bupati untuk membayarkan tunjangan baru untuk para guru itu. Artinya, tak lama lagi tunjangan baru untuk guru tersebut akan masuk ke rekening guru.
Sejatinya, TPP ini sudah berlaku untuk PNS-PNS struktural. Hanya saja, selama ini guru tidak mendapatkannya karena guru dianggap telah menerima tunjangan sejenis yakni tunjangan profesi guru (TPG) untuk sertifikasi dan tambahan penghasilan (Tamsil) untuk non sertifikasi. TPP tidak diberikan kepada guru karena dianggap menyalahi aturan.
Padahal TPG, Tamsil, dan TPP adalah entitas yang berbeda dan semuanya berhak diterima oleh guru. Dalam surat edaran Dirjen GTK nomor 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang penjelasan aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah disebutkan jika TPG, Tamsil, dan TPP merupakan tunjangan yang berbeda.
Berikut penjelasannya:
1. Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan.