GOSIPGARUT.ID — Aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Garut. Dari kedua tersangka itu, polisi mengamankan ribuan liter BBM bersubsidi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika aparat kepolisian melakukan pemeriksaan di Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada Jumat (3/9/2022). Ketika itu, terdapat kendaraan pikap yang membawa puluhan jeriken.
“Kami awalnya mengamankan seorang sopir berinisial JM (22 tahun). Setelah diperiksa, jeriken itu berisi BBM bersubsidi,” kata dia saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Garut kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Alhasil, polisi dapat menangkap seorang berinisial R (40), yang merupakan pemilik modal usaha tersebut, di wilayah Caringin, Kabupaten Garut.
Wirdhanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka R menyuruh tersangka JM untuk melakukan transaksi pembelian BBM di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. BBM itu bukan dibeli dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), melainkan dari seseorang. Namun, penjual itu saat ini masih dalam pengembangan.
Tersangka mengaku membeli BBM dengan harga Rp9.300 per liter untuk jenis Pertalite, Rp7.500 per liter untuk jenis Solar, dan Rp12.500 per liter untuk jenis Pertamax. Meski cenderung mahal, tersangka disebut telah mengetahui rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM.
“Yang bersangkutan tahu akan ada kenaikan harga BBM. Jadi dia membeli untuk menimbun. Setelah harga naik, baru BBM akan dijual,” kata Kapolres.
Wirdhanto mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya kendaraan pikap, sebanyak 55 jeriken dengan kapasitas 35 liter jenis Pertalite dan lima jeriken kapasitas 35 liter untuk BBM jenis Solar. Total BBM bersubsidi yang disita dari kedua tersangka sekitar 2.000 liter jenis Solar dan Pertalite.
Menurut dia, tersangka telah mengoperasikan usaha jual beli BBM sejak 2010. Namun, penimbunan dalam jumlah besar baru dilakukan sejak Agustus.
Sebelum mengalami kenaikan, tersangka menjual BBM dengan harga Rp11 ribu per liter untuk jenis Pertalite, Rp8.000 per liter untuk jenis Solar, dan Rp14 ribu per liter untuk jenis Pertamax. “Keuntungan setiap bulan bisa mencapai Rp4 juta hinga Rp6 juta. Targetnya masyarakat umum,” ujar Wirdhanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Kedua tersangka diancam hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (ROL)



.png)











