Berita

Jadwal SIM Keliling Wilayah Garut Hari Jumat 18 Maret 2022, Lihat Syaratnya

×

Jadwal SIM Keliling Wilayah Garut Hari Jumat 18 Maret 2022, Lihat Syaratnya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Mobil layanan SIM keliling.

GOSIPGARUT.ID — Jadwal SIM Keliling wilayah Kabupaten Garut hari ini Jumat 18 Maret 2022 berlokasi di Pasar Malangbong, Kecamatan Malangbong, mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling selama masa pandemi menggunakan SOP kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polres Garut hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM akan habis penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga:   Polres Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *