Berita

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Garut Hentikan PTM dan Kembali Terapkan PJJ

×

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Garut Hentikan PTM dan Kembali Terapkan PJJ

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menghentikan sementara pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh satuan pendidikan dan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Garut dalam beberapa hari terakhir ini.

Penghentian sementara pelaksanaan PTM itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.2/511/BPBD tentang Perubahan Atas SE Bupati Garut Nomor 443.2/394/Dinkes, tanggal 12 Februari 2022, tentang akselerasi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6 sampai dengan 11 tahun, dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan melalui PTM dalam antisipasi penyebaran Covid-19 varian omicron di wilayah Kabupaten Garut.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, Satriabudi, Minggu (13/2/2922), menjelaskan, dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Garut ini, kegiatan PTM di satuan pendidikan di Garut dihentikan sementara mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 27 Februari 2022.

Baca Juga:   Kepala Diskanak Garut Berharap Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Segera Selesai

“Untuk aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode PJJ atau dilaksanakan secara dalam jaringan (daring),” kata dia.

Satriabudi juga mengatakan, untuk kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi di satuan pendidikan atau instansi pendidikan lainnya dikerjakan di rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.

“SE terbaru ini terbit akibat adanya peningkatan kasus baru konfimasi Covid-19 dalam 12 hari terkahir, yaitu sebanyak 477 kasus atau mengalami peningkatan 7.6 kali lipat dibandingkan periode minggu sebelumnya. Dalam 25 hari terakhir ini ditemukan kasus meninggal akibat Covid -19 sebanyak 7 orang,” terangnya.

Baca Juga:   Zakat Fitrah di Garut Sebesar Rp41.250 per Jiwa atau Rp16.500 per Kilogram Beras Premium

Menurut Satriabudi, dalam upaya meningkatkan perlindungan dan imunitas (daya tahan) tubuh terhadap penyebaran Covid-19, bagi peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan dosen/pengajar serta tenaga lainnya yang berada di satuan pendidikan dan institusi pendidikan lainnya, agar segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara lengkap di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas dan jaringannya).

Baca Juga:   PGRI Cisewu Gandeng Praktik Mandiri dr Thio, Gelar Khitanan Massal untuk Anak Yatim dan Duafa

“Tentunya dengan mengikuti jadwal pelaksanaan vaksinasi yang telah ditetapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan tersebut,” pungkas dia. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *