Berita

Bupati Garut Ancam Tutup Mal yang Tidak Memasang Sistem PeduliLindungi

×

Bupati Garut Ancam Tutup Mal yang Tidak Memasang Sistem PeduliLindungi

Sebarkan artikel ini
Sebuah mal di Kabupaten Garut. (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan mengancam tutup paksa mal di Kabupaten Garut yang tidak memasang sistem aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mematuhi protokol kesehatan bagi setiap pengunjung sebelum masuk mal.

“PeduliLindungi ini sudah kami tetapkan, bila mana mal itu tidak menerapkan sistem PeduliLindungi maka akan kami tutup,” kata Rudy Gunawan, Rabu (15/9/2021).

Ia menuturkan, di Kabupaten Garut terdapat beberapa mal atau pun pusat perbelanjaan yang seringkali ramai pengunjungnya sehingga perlu menerapkan secara ketat protokol kesehatan seperti memberlakukan sistem aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:   Menunggu Kepastian, 6.596 PPPK Paruh Waktu di Garut Belum Diangkat Penuh Waktu

Rudy menyebutkan, salah satu mal di Garut yakni Ramayana agar menyiapkan sistem PeduliLindungi bagi siapa saja yang mau beraktivitas di dalam mal untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.

Bupati memberikan kesempatan waktu sampai 1 Oktober 2021 bagi pengelola mal untuk menerapkan sistem PeduliLindungi, jika tidak mematuhinya maka pemerintah daerah berhak menutupnya.

Baca Juga:   Naik Lagi! Bitcoin Sentuh $105K Setelah The Fed Beri Sinyal Mengejutkan!

“Kami memberikan kesempatan maksimal 1 Oktober (2021), kami akan tutup karena mereka tidak mendukung program untuk protokol kesehatan,” ujarnya.

Namun selama belum ada alat untuk penerapan sistem PeduliLindungi itu, kata Bupati, sementara diperbolehkan secara manual dengan menunjukkan kartu sertifikat sebagai bukti sudah mengikuti program vaksinasi.

“Kalau PeduliLindungi harus ada alatnya, makanya boleh dengan foto copy, di Garut ada kartu, minimal ada bukti bahwa dia (pengunjung mal) sudah divaksin,” kata Bupati.

Baca Juga:   Dugaan Penganiayaan Siswi SMP di Garut, Polisi Bidik Kakak Kelas dan Orang Luar

Sementara itu, Kabupaten Garut saat ini masih bertahan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang membolehkan mal dibuka, termasuk tempat wisata, dan kegiatan belajar mengajar. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel Iklan
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *