Hukum

Polisi Tangkap Pencuri Setelah Menggasak Harta Milik Tujuh Tetangga

×

Polisi Tangkap Pencuri Setelah Menggasak Harta Milik Tujuh Tetangga

Sebarkan artikel ini
Polisi menggelandang pencuri ke dalam sel di Mapolres Majalengka, Jawa Barat. (Foto: Humas Polres Majalengka)

GOSIPGARUT.ID — Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial R (23) yang terbukti telah mencuri dua motor, satu telepon genggam, tiga mesin pompa air, dan sepeda gunung milik tujuh tetangganya.

“Dari hasil interogasi dan pengembangan selama satu bulan lamanya tersangka R ini sudah mencuri harta di tujuh  rumah tetangganya,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:   Kejati Jabar Dukung Kejari Garut yang Terus Memburu Buronan Kasus Korupsi

Ia mengatakan, tersangka R mencuri melakukan aksi pencuriannya pada malam hari, terutama setelah para tetangganya terlelap tidur.

Menurut Edwin, R yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, mencuri harta benda milik tetangganya yang berupa sepeda motor, mesin pompa air, sepeda, dan telepon genggam.

Ia melanjutkan, aksi kejahatannya terbongkar setelah tersangka mencuri sepeda motor, di mana saat itu R sedang mengendarai motor hasil curiannya.

Baca Juga:   Korban Pencabulan RGS Sebanyak 20 Orang, Berusia 15 Sampai 17 Tahun

“Kemudian pemiliknya yang merupakan tetangga tersangka bersama anggota kami langsung meringkus dan membawanya ke kantor, untuk dimintai keterangan,” tutur Edwin.

Ia menambahkan, barang hasil curiannya, kemudian dijual tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Edwin. (Ant)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *