Berita

Polres Garut Mendata UMKM untuk Penyaluran Bantuan Modal dari Mabes Polri

×

Polres Garut Mendata UMKM untuk Penyaluran Bantuan Modal dari Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menginventarisasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Garut dalam rangka persiapan penyaluran bantuan modal usaha dari Mabes Polri.

“Kami sudah mendata UMKM yang ada di Kabupaten Garut yang khususnya belum mendapatkan bantuan dari pemerintah,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (20/8/2021).

Ia menuturkan, Polres Garut bersama TNI telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk turun ke lapangan mendata pelaku usaha di Garut yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Baca Juga:   Operasi Lilin Lodaya 2024, Polres Garut Fokus Pengamanan Nataru dan Wisata

Menurut Wirdhanto, hasil pendataan sementara oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa di lapangan tercatat sebanyak 1.450 pelaku usaha, yang selanjutnya akan diverifikasi untuk mendapatkan bantuan dari Mabes Polri.

“Ada 1.450 yang kami data masuk ke dalam UMKM, nanti kami prioritaskan kepada masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan,” ujar dia.

Wirdhanto menyampaikan, program Mabes Polri itu merupakan upaya untuk menjaga kinerja pemulihan ekonomi agar tidak terdampak wabah pandemi Covid-19 yang melanda semua daerah termasuk Kabupaten Garut.

Bantuan yang akan diberikan, kata dia, berupa barang dan uang tunai yang nantinya akan disalurkan langsung oleh Polres Garut.

Baca Juga:   Bupati Garut Tinjau Jalan Selatan Garut, Sinkronkan Program Daerah dan Pusat demi Akses yang Lebih Layak

“Nanti dari Mabes Polri itu akan ada bantuan baik berupa barang maupun uang tunai yang nantinya akan kami distribusikan,” jelas Wirdhanto.

Pelaku usaha yang mengalami penurunan omzet harus memenuhi persyaratan yang serupa seperti penyaluran bantuan yang sudah dilakukan pemerintah, di antaranya menunjukkan tempat usaha secara fisik, jenis produknya dan terdampak wabah Covid-19.

“Persyaratannya yang pasti pertama harus menuangkan secara jelas fisik kegiatannya apa, perdagangannya apa, dan kemudian memang betul-betul terdampak dalam arti misalnya omzetnya menurun drastis,” kata Kapolres.

Baca Juga:   Polisi Garut Telusuri Kejadian Mobil Kijang Halang-halangi Laju Ambulans

Seorang pelaku usaha sembako di Desa/Kecamatan Samarang, Garut Sudar (65) mengaku belum pernah mendapatkan bantuan usaha dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Ia mengaku seringkali terlambat mendapatkan informasi bantuan dari pemerintah, sehingga tidak bisa mengusulkan permohonan bantuan yang sudah diprogramkan oleh pemerintah.

“Belum pernah dapat bantuan. Saya harap ada perhatian, terutama masalah persyaratannya jangan sulit, karena bapak sudah tua,” kata Sudar. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *