GOSIPGARUT.ID — Sekjen Pertiwi Jawa Barat Hj. Diah Momon mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Garut, untuk ikut melakukan vaksinasi agar dapat melindungi kekebalan tubuh dari serangan Covid-19.
Menurut dia, tingginya lonjakan kasus Covid-19 yang memicu tingginya angka kematian, patut diwaspadai semua masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan dan ikut melakukan vaksinasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
“Bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Garut, ayo kita patuhi prokes, ikut vaksinasi agar pandemi segera berakhir. Kesehatan terjaga dan aktifitas bisa kembali seperti sedia kala, jug ekonomi bisa kembali pulih,” ujar Diah.
Pengurus Yayasan Pendidikan Puspita Intan Permata dan Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) ini menturkan, berdasarkan Perpres No.14 Tahun 2021 pasal 13 A, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, wajib melakukan vaksinasi.
Sementara yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sangsi administratif berupa: Penundaaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan denda.
Menurut Diah, mulai tanggal 13 Juli 2021 setiap warga yang memerlukan pelayanan administrasi pemerintah/ kependudukan di kelurahan, wajib membawa kartu vaksin (sudah di vaksin) dan ditunjukkan kepada petugas.
“Bagi warga yang tidak bisa divaksin karena hal kesehatannya tidak memungkinkan, silahkan datang ke puskesmas dan meminta surat keterangan tidak bisa mengikuti vaksin sebagai pengganti kartu bukti vaksin,” katanya.
Diah menambahkan, warga yang akan mengambil bantuan sosial apapun wajib membawa kartu vaksin atau surat keterangan tidak bisa divaksin.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat ayo dukung program pemerintah agar pandemi segera berakhir. Kesehatan kita terjaga, dan kehidupan juga perekonomian segera pulih kembali,” pungkasnya. (Respati)



.png)





