Berita

Cegah Pemudik, Garut Siagakan Pos Penyekatan di Jalur Alternatif Perbatasan

×

Cegah Pemudik, Garut Siagakan Pos Penyekatan di Jalur Alternatif Perbatasan

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian yang melakukan penyekatan memutarbalikan kendaraan yang melintasi perbatasan Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut menyiagakan pos penyekatan di jalur alternatif perbatasan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya di Jawa Barat untuk mencegah datangnya arus kendaraan mudik di tengah pandemi Covid-19 selama Operasi Ketupat Lodaya mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

“Sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa Idul Fitri tahun ini dilakukan upaya-upaya penyekatan, mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono, Rabu (5/5/2021).

Ia mengatakan, ada 12 titik penyekatan arus kendaraan pemudik termasuk di jalur alternatif perbatasan kabupaten yakni wilayah selatan Garut yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, dan Bandung.

Baca Juga:   Penyewa Mobil Listrik Evista Melonjak Signifikan di Awal 2025

Selain itu, lanjut Adi, penyekatan di jalur alternatif lainnya yakni di Kamojang, Kecamatan Samarang, dan Cijapati, Kecamatan Kadungora. Kemudian penyekatan di jalur utama yakni Kadungora, Limbangan, Malangbong, dan Cilawu.

“Khusus di Garut 12 titik penyekatan, empat titik penyekatan menghubungkan kabupaten lain sisanya di dalam kota,” ujarnya.

Adi menyampaikan operasi mencegah datangnya arus kendaraan pemudik dari luar kota itu sudah mulai diberlakukan sejak 22 April sampai 5 Mei 2021 dengan sasaran pemeriksaan identitas pengemudi dan penumpangnya, kemudian surat-surat kendaraan, dan keterangan negatif Covid-19.

Baca Juga:   Jalur Alternatif Lingkar Leles di Garut akan Digunakan Saat Mudik

Namun khusus Operasi Ketupat yang dimulai 6 sampai 17 Mei 2021, kata dia, yaitu pengamanan larangan kendaraan atau masyarakat dari luar kota masuk ke Garut, kecuali kendaraan logistik dan petugas lapangan yang dilengkapi surat izin perjalanan.

“Seluruh aktivitas kendaraan yang masuk wilayah Garut yang bukan petugas, tidak ada surat keterangan sakit atau meninggal dunia keluarganya itu diputarbalikan, angkutan barang diperbolehkan, angkutan umum tidak boleh,” kata Adi.

Baca Juga:   Garut Masuk 27 Kabupaten Paling Inovatif, Syakur: Penguatan Riset Jadi Kunci Daya Saing Daerah

Polres Garut dalam operasi penyekatan maupun pengamanan Idul Fitri menerjunkan 905 personel gabungan dengan TNI dan petugas dari sejumlah instansi pemerintah daerah. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *