GOSIPGARUT.ID — Selama bulan Ramadhan 1442 Hijiriyah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahaan Garut mengalami perubahan.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1347/org tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijiriyah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintahan Garut, bahwa jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Kabupaten Garut yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja, selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, minimal 32.50 jam per minggu,” demikian bunyi Surat Edaran yang ditandatangi oleh Bupati Rudy Gunawan.
Dalam Surat Edaran ini juga, disampaikan bahwa jam kerja untuk instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, dimulai pukul 08.00 – 15.00 dari hari Senin sampai Kamis. Sedangkan di hari Jum’at jam pulang lebih lambat 30 menit.
Sementara itu, jam kerja untuk instansi yang melaksanakan 6 hari kerja, dimulai pukul 08.00 – 14.00 dari hari Senin sampai Kamis, dan hari Sabtu, sedangkan di hari Jum’at jam pulang lebih lambat 30 menit.
Berikut rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1442 H:
1. Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
A. Hari Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 Istirahat 12.00 – 12.30
B. Hari Jum’at: 08.00 – 15.30 Istirahat: 11.30 – 12.30
2. Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang memberlakukan 6 (lima) hari kerja:
A. Hari Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 Istirahat: 12.00 – 12.30
B. Hari Jum’at: 08.00 – 14.30 Istirahat: 11.30 – 12.30. (Yan AS)