Berita

Berujung Masalah, Pembeli Lahan SDN Jayamukti 3 Minta Uang Kembali

×

Berujung Masalah, Pembeli Lahan SDN Jayamukti 3 Minta Uang Kembali

Sebarkan artikel ini
Kwitansi pembelian lahan dan bangunan SDN Jayamukti 3. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pembeli lahan SDN Jayamukti 3, Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, yang dijual pihak desa ingin kembali meminta uang pembelian lahan sebesar Rp80 juta. Pasalnya, lahan yang dijual Kepala Desa Jayamukti itu berujung masalah.

Perwakilan pembeli tanah, Didi (40), mengatakan, tanah itu ditawarkan oleh komite dan pihak sekolah kepada kakaknya yang bernama Abdul Manaf. Lahan itu dijual dengan alasan untuk menambah biaya pembangunan sekolah baru yang dipindahkan.

“Kakak saya lalu siap beli asal tidak ada masalah. Mereka lalu menjamin tidak akan kena masalah karena kepala desa yang bertanggung jawabnya,” ujar dia.

Baca Juga:   Bupati Garut Kaget Temukan Lansia Miskin Ekstrem di Cihurip Tak Pernah Tersentuh Bantuan

Didi mengaku, kakaknya sama sekali tak mengetahui status tanah itu merupakan aset Pemkab Garut. Dengan jaminan dari desa, kakaknya yang berjualan cuanki di Jakarta itu membeli lahan seluas 2.100 meter persegi tersebut. Namun setelah lahan sekolah dibeli, justru bangunan sekolah dibongkar oleh masyarakat sekitar dan dijual ke pihak lain.

“Sekarang malah muncul masalah, makanya kami minta uang balik lagi saja. Kalau bisa, ya diteruskan. Soalnya kita tak butuh tanah bermasalah,” katanya.

Baca Juga:   Jembatan Pelengkap pada Jalan Poros Cisangkal - Jatisari Segera Dibangun

Niat awal membeli lahan, lanjut Didi, untuk membantu pembangunan sekolah. Tapi setelah beberapa bulan dibeli, bangunan sekolah tak dibongkar pihak desa dan sekolah.

“Eh malah beberapa bahan bangunannya dijual lagi. Rencananya lahan itu mau dipakai buat kandang ayam,” ucapnya.

Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Garut, Nurdin Yana, mengatakan, ia masih akan mengklarifikasi Dinas Pendidikan Garut mengenai masalah penjualan sekolah. Namun, jika dilihat dari sisi administratif, ada pelanggaran yang dilakukan pihak desa.

Baca Juga:   MiiTel Lampaui 110.000 Pengguna di 3.000+ Perusahaan, Perkuat Posisi sebagai Solusi AI Komunikasi Bisnis

Nurdin mengatakan, ia telah bertemu pembeli tanah itu. Menurutnya, pembeli tak mengetahui status tanah itu milik Pemkab Garut. Namun, karena ramai menjadi perbincangan, pembeli ingin uangnya dikembalikan.

Kepala Desa Jayamukti, Hamdani, saat dimintai konfirmasi soal penjualan sekolah itu melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp belum memberikan jawaban. (Trbn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *