GOSIPGARUT.ID — Petugas di lapangan akan menertibkan langsung jika menemukan toko atau tempat berjualan yang dengan sengaja mengundang kerumunan warga saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Garut.
“Jadi dalam aturan PSBB ini, apabila ada kerumunan seperti di toko kita tertibkan,” kata Bupati Rudy Gunawan kepada wartawan di Pos Pemeriksaan Kadungora, Kabupaten Garut, Jumat (8/5/2020).
Ia menuturkan, petugas gabungan dalam PSBB di Garut telah disebar di sejumlah titik kawasan perkotaan, maupun perbatasan kota untuk memeriksa warga pendatang dan mencegah kerumunan orang.
Petugas di lapangan, lanjut Rudy, telah bergerak melakukan penertiban terhadap orang yang melanggar PSBB seperti tidak memakai masker, maupun kafe dan warung yang berjualan makanan di siang hari.
Bahkan, lanjut dia, petugas juga telah menindak tegas terhadap salah satu toko penjual telepon seluler yang menyalakan musik untuk mengundang datang pembeli.
“Kemarin ada toko HP (handphone) yang menggunakan musik untuk mengundang pembeli, kita tertibkan, tapi kalau biasa saja, kita memahami,” ujar Rudy.
Ia menyampaikan, aturan PSBB masih memberikan toleransi kepada pedagang untuk tetap berjualan dengan batas waktu yang ditentukan sebagai upaya menghindari kerumunan orang.
Jika masih ada toko yang tetap buka di luar batas waktu, Bupati tidak mempermasalahkannya selama tempat tersebut tidak mengundang banyak orang yang khawatir memudahkan penularan wabah Covid-19. “Pemkab Garut menerapkan aturan selama PSBB secara humanis,” katanya. (Ant)



.png)





