GOSIPGARUT.ID — Sejumlah desa di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, sudah menyalurkan bantuan sembako berupa pembagian 10 kilogram beras dan 1 kilogram telur bagi warga terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut diambil dari dana desa tahun anggaran 2020 dan dana tanggap Covid-19.
Ketua Apdesi Kecamatan Cibatu, Ir. Sunarkawan menyatakan, sebelumnya sempat ada keraguan dari para kepala desa di Kecamatan Cibatu untuk menyalurkan bantuan karena dianggap berat dan beresiko hukum. Seluruh warga otomatis terdampak pandemi Covid-19, sedangkan warga yang menerima bantuan baru sebagian kecil saja, yaitu yang menerima bansos sembako, PKH, dan combo.
Sementara jika tidak dilaksanakan penyaluran bantuan, masyarakat sudah resah mengharapkan bantuan pemenuhan pangan itu secepatnya disalurkan. Bantuan tersebut sangat dinantikan warga mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Akhirnya kita, para Ketua Apdesi Kecamatan se Kabupaten Garut, didampingi DPMD Kabupaten Garut berkonsultasi dengan PKBH (Pusat Konsultasi Bantuan Hukum) STHG Garut tentang Permendes No 6 Tahun 2020. Kami mendapatkan pencerahan tentang regulasi penyaluran bantuan sesuai Permendes No 6 Tahun 2020. Kami, di Kecamatan Cibatu, siap dan sebagian sudah menyalurkan bantuan,” terang Sunarkawan kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020).
Ia menjelaskan, meski sebelumnya sempat khawatir karena penyaluran bantuan berat dan beresiko, namun karena pemerintah desa sebagai garda terbawah pemerintah, harus siap melaksanakan perintah Presiden dengan azas penyelamatan rakyat adalah hukum tertinggi di Indonesia. Menyelamatkan masyarakat dari kekurangan pangan lebih utama dan lebih penting, serta para kepala desa terhindar dari jeratan hukum.
“Makanya, di setiap desa akan berbeda penyaluran dan jumlah yang diberikan, karena masing- masing desa punya kebijan sendiri,” kata Sunarkawan.
Ketua Sekolah Tinggi Hukum Garut, Dr. Hj. Anne Nurjanah, SH, MH saat dikonfirmasi menyatakan, para kepala desa yang khawatir menyalurkan bantuan karena belum sepenuhnya membaca dan memahami regulasi Permendes No 6 Tahun 2020. PKBH STHG, kata dia, menyarankan seluruh kepala desa menyalurkan bantuan sesuai Permendes No 6 Tahun 2020.
Dalam Permendes No 6 Tahun 2020 dan Peraturan No 8 ayat 1 sudah dijelaskan mengenai besaran anggaran dana desa yang bisa dialokasikan untuk tanggap Covid-19, yakni sebesar 20 hingga 35 persen dari alokasi dana desa. Besarannya Rp600 ribu dan diberikan selama tiga bulan yaitu bulan April-Mei, dan Juni 2020.
Penyaluran bantuan pun harus dilakukan pada saat dana desa itu masuk rekening karena harus ada pertanggung jawaban dan berita acara yang jelas.
” Kita sarankan penyaluran bantuan sesuai aturan Permendes No 6 Tahun 2020. Jika ada yang keberatan karena jumlah yang harus diberikan kepada warga terdampak lebih besar dari alokasi dana desa, kekurangannya bisa diajukan ke pemerintah kabupaten. Jika ada desa yang sudah menyalurkan bantuan sebelum dana desa turun, maka tidak bisa dibayar dari dana desa,” terang Anne.
Ia menjelaskan, Permendes No 6 Tahun 2020 menyebutkan setiap kepala desa dapat menyalurkan bantuan langsung tunai. Namun jika ada desa yang menolak, itu bisa saja kalau di desa tersebut sudah tidak ada warga yang membutuhkan bantuan.
” Dapat artinya bukan harus, tetapi dapat bisa jadi harus jika banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam penanganan pandemi Covid-19,” kata Anne. (Respati)














