Jawa Barat

Semua Mal di Bandung Diminta Tutup, Kalau Nekat Buka Izinnya Dicabut

×

Semua Mal di Bandung Diminta Tutup, Kalau Nekat Buka Izinnya Dicabut

Sebarkan artikel ini
Kawasan Asia Afrika yang ditutup untuk umum di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/4). (Foto: Antara/Novrian Arbi)

GOSIPGARUT.ID – Semua mal dan pusat pembelanjaan di Bandung diminta tutup selama wabah pandemi corona. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih buka di saat pandemi virus corona belum mereda.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah meminta agar seluruh pusat perbelanjaan dapat menaati imbauan tentang pembatasan operasional. Khususnya, kata dia, sejumlah pertokoan di Metro Indah Mall (MIM) Bandung yang ditemukan masih buka, Kamis (16/4/2020) kemarin.

“Kita sudah ada imbauan dari surat edaran Wali kota Bandung terkait pencegahan COVID-19, untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi,” kata Elly melalui dari keterangan tertulis di Bandung, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:   Pemprov Jabar Akan Buka Ribuan Formasi PPPK dan CPNS, Kebanyakan untuk Guru

Saat mendatangi MIM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ditemukan sejumlah pertokoan pakaian dan pertokoan lainnya yang masih tetap beroperasi.

Sehingga, ia berkesimpulan bahwa pengelola pusat perbelanjaan itu masih belum paham tentang adanya pembatasan operasional sejumlah tempat keramaian dari Surat Edaran Wali Kota Bandung. Padahal meski surat edaran tersebut sifatnya hanya imbauan, menurutnya sejumlah pusat perbelanjaan lainnya sudah menutup sementara usahanya.

“Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung,” katanya.

Baca Juga:   Teknologi Pertanian Daya Tarik Gen Z untuk Gabung Jadi Petani Milenial

Dia menyampaikan, dalam surat edaran tersebut yang boleh beroperasi selama masa pandemi virus corona hanya toko swalayan dan toko obat-obatan. Selain itu, restoran siap saji boleh beroperasi namun hanya untuk dibawa pulang.

Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya bakal langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Karena Pemkot Bandung dapat mencabut izin usaha pusat perbelanjaan tersebut.

Elly menuturkan, informasi pusat perbelanjaan yang masih buka itu didapat dari laporan masyarakat. Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan itu memahami Surat Edaran hanya sekedar imbauan.

“Surat imbauan Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami saya turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM,” kata Elly.

Baca Juga:   Ridwan Kamil Desak Arteria Dahlan Minta Maaf Kepada Warga Sunda di Nusantara

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.

“Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan COVID-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar Surat Edaran Wali Kota,” kata Rasdian. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *