GOSIPGARUT.ID — Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Garut menertibkan sejumlah mobil omprengan sebagai tindak lanjut dari keluhan sopir angkutan kota (angkot) yang mengeluhkan keberadaan mobil angkutan ilegal itu di Garut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman mengatakan, jajarannya sudah menerima keluhan para sopir angkot jurusan Kadungora-Terminal Guntur terkait keberadaan mobil pelat hitam yang membawa penumpang.
“Menyikapi aksi tadi, kami langsung melakukan langkah bersama Satuan Lalu Lintas Polres Garut untuk melakukan penertiban,” kata Suherman, Selasa (7/4/2020).
Ia menuturkan, petugas Dinas Perhubungan dan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut terjun langsung ke lapangan untuk menindak mobil pelat hitam yang dijadikan kendaraan umum angkutan orang.
Secara aturan, kata Suherman, keberadaan mobil pelat hitam itu ilegal, sehingga dilakukan penindakan dan peringatan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.
“Satuan Lalu Lintas Polres Garut langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban, dan itu memang dari hasil kesepakatan kita dengan para awak angkutan,” ujar dia.
Suherman menyampaikan, penindakan terhadap angkutan umum ilegal itu tidak dilakukan ketika ada unjuk rasa dari para sopir angkot, tetapi akan terus berlanjut dilakukan dengan turun langsung ke jalanan.
“Penertiban angkutan ilegal ini akan dilakukan secara berkelanjutan dengan pihak kepolisian,” katanya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Asep Nugraha menambahkan, jajarannya sudah menertibkan sejumlah mobil pelat hitam yang digunakan untuk angkutan orang di Garut.
Para sopir, kata dia, sudah diberi peringatan agar tidak mengoperasionalkan kendaraan pelat hitam untuk angkutan umum, jika mengulanginya lagi maka polisi di lapangan akan menilangnya.
“Saya lakukan dulu imbauan untuk tidak operasional, jika masih beroperasi ya ditilang,” ujar Asep. (Ant)



.png)










