GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, sebagaimana dikatakan Bupati Rudy Gunawan, Senin (27/1/2020), siap membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung pembentukan Kabupaten Limbangan.
Namun sikap Pemkab tersebut dikritisi salah seorang eks aktivis Garut, Hasanuddin, yang menyebutkan bahwa rencana pembuatan Perda untuk pembentukan Kabupaten Limbangan adalah keliru.
“Pembentukan kabupaten bukanlah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, melainkan oleh Undang-Undang,” tandas Hasanuddin, saat dimintai pendapatnya soal rencana pembuatan Perda oleh Pemkab Garut untuk pembentukan Kabupaten Limbangan, Senin (27/1/2020) malam.
Ia menjelaskan, Kabupaten Limbangan barulah gagasan, ide, atau aspirasi. Karena itu bukan Perda yang diperlukan saat ini, melainkan study kelayakan. “Jika pemerintah daerah menerima aspirasi tersebut, maka harus ditindaklanjuti dalam bentuk study kelayakan, bukan Perda,” ujar Hasanuddin.
Menurutnya, kabupaten baru tidak bisa dibentuk oleh kabupaten induk karena bukan kewenangannya. Hasanuddin mengatakan, melalui study kelayakan semua pertimbangan dibuat, baik dari sisi geografis, kependudukan, ekonomi, sosiologis, dan lain-lain.
“Study kelayakan ini bertujuan untuk menguji layak atau tidaknya pembentukan kabupaten tersebut,” kata dia. ***



.png)























