Berita

Dipersoalkan Netizen, SD di Singajaya Akhirnya Bongkar Rangka Atap Albasiah

×

Dipersoalkan Netizen, SD di Singajaya Akhirnya Bongkar Rangka Atap Albasiah

Sebarkan artikel ini
Postingan netizen yang mempersoalkan pemasangan albasiah muda pada rangka atap dan plafon SDN 1 Karangagung, Kecamatan Singajaya. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Warga internet (netizen) pernah mempersoalkan pemasangan rangka atap dan plafon bangunan SDN 1 Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang menggunakan kayu di luar spek. Setelah dipersoalkan, sekolah itu pun akhirnya membongkar kembali rangka atap dan plafon yang dipasang menyalahi bestek tersebut.

Padahal, sebelum dipersoalkan netizen, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut — melalui Kepala Seksi Sarana Bidang Sekolah Dasar dan Korwil Pendidikan Kecamatan Singajaya, telah menegur dan memerintahkan pihak SDN 1 Karangagung untuk segera membongkar rangka atap dan plafon bangunan yang menggunakan kayu albasiah muda.

“Waktu kami perintahkan, pihak SDN 1 Karangagung tidak langsung membongkar kayu albasiah yang dipasang pada rangka atap dan plafon itu. Alasannya, saat itu sudah tidak ada waktu, dan para pekerjanya sudah pulang,” kata Kasi Sarana Disdik Garut, Ma’mun Gunawan, yang dikonfirmasi Kamis (26/9/2019).

Kasi Sarana Disdik Garut, Ma’mun Gunawan, saat melakukan sidak kepada SD pemenang proyek DAK 2019. (Foto: Istimewa)

Ia mengaku perintah pembongkaran terhadap pihak SDN 1 Karangagung itu terjadi ketika pihaknya melakukan operasi mendadak (Sidak) ke sekolah pemenang proyek rehabilitasi ruang kelas dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 tersebut. Memang, lanjut Ma’mun, ditemukan pemasangan material bangunan (kayu) yang menyalahi bestek.

Baca Juga:   KAI Divre IV Tanjungkarang dan DAMRI Jalin Kerja Sama untuk Transportasi Dinas

“Tapi sekarang sudah dibongkar dan diganti dengan kayu kelas. Itu cerita dulu sebelum dipersoalkan netizen,” tambah Ma’mun.

Untuk diketahui, belum lama ini salah seorang netizen (anggota grup Gosip Garut di Facebook), mempersoalkan penggunaan kayu albasiah muda pada rangka atap dan plafon bangunan SDN 1 Karangagung. Padahal, menurut bestek, rangka atap dan plafon tersebut harus menggunakan rangka baja atau kayu kelas dua. (Fj/Gun)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *