GOSIPGARUT.ID — Warga internet (netizen) pernah mempersoalkan pemasangan rangka atap dan plafon bangunan SDN 1 Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang menggunakan kayu di luar spek. Setelah dipersoalkan, sekolah itu pun akhirnya membongkar kembali rangka atap dan plafon yang dipasang menyalahi bestek tersebut.
Padahal, sebelum dipersoalkan netizen, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut — melalui Kepala Seksi Sarana Bidang Sekolah Dasar dan Korwil Pendidikan Kecamatan Singajaya, telah menegur dan memerintahkan pihak SDN 1 Karangagung untuk segera membongkar rangka atap dan plafon bangunan yang menggunakan kayu albasiah muda.
“Waktu kami perintahkan, pihak SDN 1 Karangagung tidak langsung membongkar kayu albasiah yang dipasang pada rangka atap dan plafon itu. Alasannya, saat itu sudah tidak ada waktu, dan para pekerjanya sudah pulang,” kata Kasi Sarana Disdik Garut, Ma’mun Gunawan, yang dikonfirmasi Kamis (26/9/2019).

Ia mengaku perintah pembongkaran terhadap pihak SDN 1 Karangagung itu terjadi ketika pihaknya melakukan operasi mendadak (Sidak) ke sekolah pemenang proyek rehabilitasi ruang kelas dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 tersebut. Memang, lanjut Ma’mun, ditemukan pemasangan material bangunan (kayu) yang menyalahi bestek.
“Tapi sekarang sudah dibongkar dan diganti dengan kayu kelas. Itu cerita dulu sebelum dipersoalkan netizen,” tambah Ma’mun.
Untuk diketahui, belum lama ini salah seorang netizen (anggota grup Gosip Garut di Facebook), mempersoalkan penggunaan kayu albasiah muda pada rangka atap dan plafon bangunan SDN 1 Karangagung. Padahal, menurut bestek, rangka atap dan plafon tersebut harus menggunakan rangka baja atau kayu kelas dua. (Fj/Gun)



.png)











