GOSIPGARUT.ID — Satuan Lalu Lintas Polres Garut menyita ratusan kendaraan seperti sepeda motor, mobil, truk dan bus karena melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Lodaya 2019 selama lima hari di beberapa titik jalan wilayah perkotaan Kabupaten Garut.
“Kami terpaksa mengamankan sepeda motor, mobil, juga angkutan umum dalam operasi ini karena kendaraan tersebut melanggar dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat Jumpa Pers Operasi Patuh Lodaya 2019 di Markas Polres Garut, Selasa (3/9/2019).
Ia menuturkan, kendaraan yang berhasil terjaring razia yakni sepeda motor sebanyak 145 unit dan mobil termasuk mobil pribadi, angkutan umum, bus dan truk sebanyak 22 unit. Kendaraan yang disita polisi itu, dapat diambil oleh pemiliknya jika mampu menunjukan surat resmi kendaraan bermotor kepada petugas.
“Kendaraannya bisa diambil asal bisa menunjukkan surat-suratnya,” ujar Kapolres seraya mengungkapkan, selama operasi kendaraan di jalan raya telah menindak banyak pelanggar lalu lintas seperti tidak memakai sabuk pengaman, pelindung kepala, melawan rambu-rambu lalu lintas, dan tidak membawa surat kendaraan bermotor.
Kapolres menyebutkan, total sanksi tilang kepada pengendara sebanyak 1.830 pelanggar. Angka tersebut naik dibandingkan pada operasi serupa tahun sebelumnya hanya 1.166 pelanggar. “Pemberian sanksi tilang ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya, kita beri tilang, juga teguran,” katanya.
Budi menambahkan, profesi pelanggar lalu lintas beragam, mulai dari pekerja swasta, pegawai negeri dan kalangan pelajar atau di bawah umur. “Kami sering menemukan pengendara yang belum cukup umur, masih usia pelajar dan belum punya SIM tapi sudah bawa kendaraan,” ujarnya.