Berita

Sosialisasi Program Jaksa Sahabat Guru di Garut Singgung Alokasi Anggaran Sekolah

×

Sosialisasi Program Jaksa Sahabat Guru di Garut Singgung Alokasi Anggaran Sekolah

Sebarkan artikel ini
Nara sumber dari Kejari Garut dalam acara sosialisasi program "Jaksa Sahabat Guru", di Aula SMAN 1 Garut, Kamis (1/8/2019). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menyelenggarakan sosialisasi program “Jaksa Sahabat Guru” dengan melibatkan para guru SMA se-Kabupaten Garut.

Dalam acara yang digelar, pada Kamis (1/8/2019), di Aula SMAN 1 Garut itu menghadirkan dua nara sumber dari Kejari Garut, yakni Kasi Intel Doddy, SH, MH, dan Dikdik, SH, MH (jaksa).

Menariknya, dalam pembahasan materi hukum di hadapan peserta, dua nara sumber dari Kejari Garut itu menyinggung masalah alokasi anggaran sekolah yang harus tepat sasaran dan harus sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan.

Baca Juga:   LindungiHutan Raih Penghargaan Eco-Resilient Agent di EPSA 2025

“Bahwa kepala sekolah dan para guru jangan sampai ada yang bersentuhan dengan masalah hukum. Untuk itu semua program dan anggaran yang ada di sekolah harus diperuntukan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Doddy.

Nara sumber dari Kejari Garut dalam acara sosialisasi program “Jaksa Sahabat Guru”, di Aula SMAN 1 Garut, Kamis (1/8/2019). (Foto: Istimewa)

Ia juga meminta kepada para guru untuk hati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum atau di laman media sosial (medsos), karena akan berdampak dan berurusan dengan hukum jika melakukan pelanggaran.

Baca Juga:   Diduga Ada “Prank” Jabatan di Disdik Garut, Guru SMPN 1 Pasirwangi Juga Dijanjikan Jadi Kepala Sekolah

Ditegaskan Doddy, jangan sampai terulang kembali ada guru SMA di Garut yang diperiksa aparat dan berurusan hukum gara-gara ketidaktahuan memposting status yang diduga mengandung unsur terorisme dan pencemaran nama baik.

Sementara dikatakan Jaksa Dikdik, bahwa tindakan melawan hukum yang berdampak pada munculnya kerugian negara, ancaman hukumnya cukup berat. “Maka hati-hati dengan penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pelaksanaan pendidikan di sekolah,” kata dia.

Menurut Dikdik, berdasarkan UU No. 31/1999 bahwa setiap orang yang dengan tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:   Bupati Garut Minta Pengelola BLUD untuk Laporkan Kepala Puskesmas yang Hanya Nunjuk-nunjuk

“Atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujar dia. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *