Berita

Garut Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2019

×

Garut Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2019

Sebarkan artikel ini
Hari Anak Nasional 2019

GOSIPGARUT.ID — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan memberikan Penghargaan kepada kepala daerah yang telah menyelenggarakan kebijakan program dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, dalam bentuk kabupaten/kota layak anak.

Kabupaten Garut merupakan salah satu yang akan menerima penghargaan itu bersama 18 kabupaten/kota di Jawa Barat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2019, di Hotel Four Points, Jalan Andi Djemma No.130, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Anak Nasional 2019.

Penghargaan serupa pernah diraih Kabupaten Garut dengan menyabet dua penghargaan, yakni sebagai Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama dan Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak Terbaik.

Baca Juga:   Perbandingan ETF Bitcoin dan ETF Ethereum, Mana yang Lebih Unggul?

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA), Drs. Toni T Somantri, M.Si, didampingi Kepala Bidang Perlindungan Anak, Drs. Rahmat Wibawa, M.Si, menuturkan, penghargaan ini merupakan yang kali kedua diraih Kabupaten Garut, dimana tahun 2018 meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama,

“Kami mengapresiasi sejumlah SKPD, kelompok-kelompok masyarakat, perusahaan swasta, BUMN/BUMD melalaui CSR-nya yang turut mendukung melalui input data yang terakumulasi meraih nilai yang cukup tinggi, sehingga menjadi bekal yang cukup bagi peningkatan ke depan sebagai kabupaten layak anak dengan tingkatan yang lebih tinggi,” kata dia, Jum’at (19/07/2019).

Baca Juga:   Tim Satgas di Garut Sita Ratusan Knalpot Bising dari 362 Pelanggar

Sementara itu menurut Kepala Bidang Perlindungan Anak, Rahmat Wibawa, untuk mendapatkan penghargaan KLA tahun 2019, Kabupaten Garut telah berhasil menginput data dengan capaian nilai 772,85 point.

“Tentunya kalau berdasarkan perolehan point tersebut Kabupaten Garut sudah bisa masuk Kategori Nindya, tapi berdasarkan verifikasi lapangan dari Kementerian PPPA, untuk tahun 2019 Garut hanya mendapatkan nilai 579,5 point. Artinya, masih tetap dengan Kategori Pratama,” ujar dia.

Namun, tambah Rahmat, Kementerian PPPA mengeluarkan satu kebijakan kepada seluruh kabupaten/kota agar bisa memperbaiki nilai dengan memberikan kesempatan selama 2 hari untuk menyampaikan dokumen kebijakan, kegiatan tentang pemenuhan hak anak dengan harapan bisa menambah point.

Baca Juga:   Tips Jual Mobil Bekas di Internet Agar Cepat Laku

Kesempatan tersebut diberikan selama dua hari (5 dan 6 Juli 2019) dengan dikirimkan melalui email ke tim input data dari Kementerian PPPA, namun dari data yang telah dikirimkan belum ada informasi berapa poin yang diterima untuk mendongkrak nilai yang telah diverifikasi. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *