Jawa Barat

Bupati Garut Berharap P3K Mulai Melayani Masyarakat Agustus 2019

×

Bupati Garut Berharap P3K Mulai Melayani Masyarakat Agustus 2019

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Rudy Gunawan saat memberikan keterangan pers di Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Rudy Gunawan berharap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah mulai aktif melayani masyarakat pada Agustus 2019 sehingga kinerja Pemerintah Kabupaten Garut lebih optimal dalam memberikan pelayanan publik.

“Kita masih nunggu keputusan dari pusat, saya inginnya mereka itu P3K per Agustus bisa berjalan,” kata Bupati Garut kepada wartawan, Minggu (23/6/2019).

Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan proses seleksi P3K dari kalangan honorer kategori 2 sebanyak 1.727 orang. Sekian banyak pendaftar itu, kata Bupati, yang akan diterima sesuai keputusan pemerintah pusat sebanyak 300 orang untuk mengisi formasi tenaga pendidikan, formasi tenaga kesehatan, dan formasi penyuluhan pertanian.

Baca Juga:   Social Distancing Kurang Dipatuhi Warga, Bupati Garut Khawatir Corona Terus Mewabah

Pemerintah Kabupaten Garut, lanjut Rudy, segera mengumumkan peserta yang lolos seleksi P3K setelah adanya keputusan dari pemerintah pusat yang ditargetkan paling lambat Agustus 2019. “Kami juga sesuai aturan oleh pemerintah pusat tidak boleh lebih dari Oktober, mudah-mudahan Agustus kita angkat,” ujarnya.

Rudy menyampaikan, karyawan pemerintahan daerah berstatus P3K itu besaran gajinya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan SMA sederajat, diploma dan sarjana.

Baca Juga:   Bawa Garut Lebih Maju, Barnas Adjidin Bangga Atas Kepemimpinan Rudy Gunawan dan Helmi Budiman

“Besaran gajinya sama dengan PNS yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya,” katanya.

Dalam penerimaan P3K itu, Pemkab Garut memprioritaskan untuk pegawai honorer seperti dari kalangan tenaga pendidik yang tidak bisa menjadi PNS karena terkendala usia yang sudah lewat 35 tahun. Pemkab Garut juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp30 miliar untuk menggaji keryawan status P3K. (Ant/Fj)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *