GOSIPGARUT. ID — Dinas Sosial Aceh memulangkan warga Desa Bojongherang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang bernama Khoirul Anwar (25), Rabu lalu (8/5/2019). Pemulangan tersebut setelah mendapat perawatan klinis dan dinyatakan sembuh oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Aceh terhitung sejak Mei 2018.
“Menurut pengakuannya (Khoirul), dia ke Aceh dibohongi oleh agen penyedia jasa dengan iming-iming mendapat pekerjaan yang layak. Tapi setelah di Aceh, ia ditinggalkan begitu saja, sehingga membuat mentalnya terganggu dan terlantar,” ujar Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Dinsos Aceh Rohaya Hanum di Banda Aceh, Sabtu (18/5/2019).
Kronologisnya, pada Mei tahun lalu, masyarakat setempat sempat mengambil Khoirul Anwar, dan menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja yang kemudian mengantarkan ke Rumah Sakit Jiwa Aceh. “Pemulangan ini memang sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial, jika ada warga Indonesia yang terlantar di Aceh,” kata Rohaya.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh Makhrozal dalam surat yang ditujukan ke Dinas Sosial Aceh menyebut Khoirul Anwar dibawa Satpol PP dari Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh pada 31 Mei 2018 dengan alasan mengganggu lingkungan di dalam masjid.
Ia menyatakan bahwa kondisinya kini telah sembuh secara klinis setelah mendapat perawatan dan Khoirul dapat dikembalikan kepada keluarganya.
Pengelola Rumah Sakit Jiwa Aceh juga telah menghubungi keluarga pasien, namun keluarga tidak dapat menjemput ke Banda Aceh dengan alasan tidak ada biaya. “Untuk hal tersebut, kami mohon pihak Dinas Sosial Aceh dapat membantu dengan memfasilitasi pasien Khoirul Anwar agar bisa dikembalikan dan kumpul bersama keluarga di Garut,” kata Makhrozal. (Akr/Yus)



.png)











