Berita

Lalai Saat Merawat Keluarganya, Warga Garut Akan Gugat RS Intan Husada

×

Lalai Saat Merawat Keluarganya, Warga Garut Akan Gugat RS Intan Husada

Sebarkan artikel ini
Yudi Muhamad Aulia (kanan) bersama pengacaranya Syam Yousep Djoyo. (Foto: Papap)

GOSIPGARUT.ID — Kecewa atas pelayanan rumah sakit Intan Husada yang dianggap lalai terhadap anggota keluarganya saat dirawat, keluarga Yudi Muhamad Aulia, warga Desa/Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, berencana melayangkan gugatan kepada rumah sakit itu.

Bermula ketika dua anggota keluarganya yang dirawat di rumah Intan Husada, selama tiga hari, Senin-Rabu (18-20/11/2019). “Saat itu anak saya bernama Syifa Maulida berusia 25 tahun dan adik saya Dea Amelia usia 40 tahun dirawat karena mengalami sakit akibat digigit serangga, sehingga harus menjalani operasi di bagian tangan,” kata Yudi.

Selanjutnya, pada hari Rabu (20/11/2019), akibat kelalaian pihak rumah sakit pasca operasi terjadi pembekakan di bagian tangan karena diduga terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan infusan.

Baca Juga:   Hari Kartini, Kades Sukarame: "Wahai Kaum Wanita, Gapai Cita-citamu Setinggi Langit"

“Atas dasar itu, saya anggap ada kelalaian, kenapa? Pertama yang menimpa anak saya Syifa, di mana dalam mengatur infusan terlalu cepat yang berakibat pembekangan tangan. Dan lebih parah lagi kasus yang kedua menimpa adik saya, Dea. Di mana, cairan infusan kehabisan hingga kosong,” ujar Yudi ditemani pengacaranya, Syam Yousep Djoyo dari Kantor Hukum Yos & Rekan.

Menurut Yudi, pada saat itu peristiwa tersebut telah diadukan melalui pihak rumah sakit. Akan tetapi, lanjut dia, dirinya menyayangkan respon rumah sakit yang kurang begitu respek diterimanya.

Baca Juga:   Masjid Jami Cijambe Khalil Arrahman Hampir Rampung, Siap Digunakan Tarawih Ramadhan 1447 H

“Mereka mengakui atas kesalahan itu, dan hanya meminta maaf saja. Makanya atas kelalaian tersebut, sekarang saya berencana akan menggugat pihak rumah sakit itu,” katanya.

Yudi Muhamad Aulia (kanan) bersama pengacaranya Syam Yousep Djoyo. (Foto: Papap)

Sementara itu pengacara Syam Yousep Djoyo menyampaikan, atas kejadian ini pihaknya selaku kuasa hukum Yudi Muhamad Aulia, akan melakukan upaya hukum dalam penanganan kasus ini.

“Sesuai keinginan klein kami, pihaknya akan segera melakukan upaya hukum terhadap apa yang dianggap suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak RS Intan Husada terhadap klein kami” tutur dia, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:   Siaga Distribusikan Air, BPBD Garut Antisipasi Bencana Kekeringan

Upaya hukum itu, lanjut Syam, akan melampirkan surat somasi terhadap RS Intan Husada, laporan pengaduan kepada organisasi Perawat Kabupaten Garut, Dewan Pengawas Kesehatan, Dinas Kesehatan Garut, Provinsi hingga Kementerian Kesehatan RI.

“Kami juga akan membuka pengaduan dari masyarakat apabila ada keluarga pasien yang sempat dirugikan akibat pelayanan di RS Intan Husada yang saat ini akan kita perkarakan,” terang Syam Yousep.

Hingga berita ini dibuat belum ada konfirmasi dari pihak rumah sakit Intan Husada. (Papap)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *