Berita

SPP Tagih Pembuktian UU Reforma Agraria: Keadilan atau Karpet Merah Investor? ​

×

SPP Tagih Pembuktian UU Reforma Agraria: Keadilan atau Karpet Merah Investor? ​

Sebarkan artikel ini
​Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana.

GOSIPGARUT.ID — Disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria bertepatan dengan Hari Tani Nasional 24 September 2026 disambut desakan keras dari basis gerakan rakyat. Serikat Petani Pasundan (SPP)—salah satu organisasi tani paling progresif yang konsisten menggalang aksi akar rumput—menegaskan bahwa regulasi anyar ini bukan hadiah cuma-cuma dari pemerintah, melainkan hasil darah dan keringat perjuangan panjang petani.

SPP menuntut pemerintah membuktikan bahwa beleid baru ini benar-benar menjadi alat pemerataan tanah, bukan sekadar komoditas politik tahunan.

​Sekretaris Jenderal SPP, Agustiana, menyatakan bahwa pengesahan UU tersebut merupakan buah dari konsistensi rakyat yang tak henti merawat perlawanan terhadap ketimpangan struktur agraria. Bagi SPP, undang-undang ini bukan dokumen hukum biasa, melainkan instrumen vital untuk merombak monopoli penguasaan lahan dan mengakhiri perampasan tanah rakyat.

Baca Juga:   Pemerintah Mencari Investor Garap Kawasan Rebana dan Jabar Selatan Senilai Rp392 Triliun

​“Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi hasil panjang dari perjuangan rakyat. Kami berharap ini benar-benar menjadi alat untuk mewujudkan keadilan agraria,” ujar Agustiana.

Kekhawatiran SPP bukan tanpa alasan. Di Jawa Barat dan berbagai daerah di Indonesia, anggota SPP kerap berhadapan langsung dengan konflik pertanahan yang membelenggu petani kecil dan masyarakat adat. Ketimpangan akses terhadap sumber daya tanah—yang lebih banyak dikuasai korporasi dan konglomerat—menjadi akar dari krisis sosial-ekonomi kaum tani.

Baca Juga:   SPP Bantu Warga yang Lahan Garapannya Terkena Bencana Garut Selatan

​Sebab itu, SPP bersama jaringan gerakan agraria menekankan bahwa kelahiran undang-undang baru ini baru merupakan babak awal. Keberhasilan reformasi agraria tidak akan dinilai dari riuk tepuk tangan pengesahan di parlemen, melainkan dari keberanian eksekutif dan legislatif dalam meredistribusi tanah secara adil di lapangan.

​Gerakan petani mewanti-wanti potensi pembelokan pasal demi memuluskan kepentingan ekspansi modal. Rekam jejak kebijakan pertanahan di Indonesia dinilai kerap mengorbankan ruang hidup rakyat demi investasi skala besar.

​“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa banyak regulasi dibuat bukan sepenuhnya untuk rakyat, melainkan untuk kepentingan pemodal atau oligarki,” kata seorang aktivis agraria.

Baca Juga:   Pilkades 2021, Pemerhati Sosial Minta Guna Mewaspadai Virus Covid-19 dan Politik Uang

​Guna mencegah UU Pengaturan Reforma Agraria berakhir sebagai dokumen macan kertas, SPP dan organisasi masyarakat sipil mendesak keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan, transparansi pengelolaan tanah, serta penuntasan sengketa agraria secara transparan.

​Momentum Hari Tani Nasional 2026 menjadi garis demarkasi: apakah negara bersedia berpihak pada daulat tani yang disuarakan SPP, atau kembali bertekuk lutut pada kepentingan pemilik modal. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *