Berita

Kebijakan DLH Garut Soal Honor Petugas Kebersihan Dikritik, Aktivis 98 Pertanyakan Anggaran Persampahan Rp17,4 Miliar

×

Kebijakan DLH Garut Soal Honor Petugas Kebersihan Dikritik, Aktivis 98 Pertanyakan Anggaran Persampahan Rp17,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Aktivis 98 Ateng Sujana.

GOSIPGARUT.ID — Aktivis 98 sekaligus pemerhati lingkungan hidup, Ateng Sujana, mengkritik kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut terkait honorarium petugas kebersihan. Ia menilai upah harian sebesar Rp75.000 hingga Rp150.000 yang diterapkan berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 58 Tahun 2025 belum mencerminkan penghargaan yang layak bagi para petugas, terlebih di tengah anggaran pengelolaan persampahan yang disebut mencapai Rp17,4 miliar.

Dalam pernyataannya pada Selasa (14/7/2026), Ateng menyebut ratusan petugas kebersihan menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan, namun kesejahteraan mereka dinilai masih jauh dari memadai. Menurut dia, apabila honor harian tersebut diakumulasikan selama satu bulan, nilainya belum mampu menyamai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut yang sebesar Rp2.472.227.

“Jangan berlindung di balik Perbup Nomor 58 Tahun 2025. Anda menstandarkan upah harian yang jika diakumulasikan bahkan tidak menyentuh UMK sebesar Rp2.472.227. Dengan Rp75.000 per hari, petugas kebersihan harus mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan mereka di lapangan, sementara pemerintah mengelola anggaran persampahan sebesar Rp17,4 miliar. Ke mana anggaran miliaran rupiah itu jika bukan untuk meningkatkan kesejahteraan garda terdepan kebersihan?” ujar Ateng.

Baca Juga:   Berbisnis PCR dan Swab Antigen di Masa Pandemi, Begini Kata Aktivis '98

Selain menyoroti besaran honor, Ateng juga mempertanyakan rencana pengalihan pengelolaan tenaga kebersihan melalui skema alih daya (outsourcing) yang mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 198 Tahun 2023. Menurutnya, kebijakan yang memprioritaskan 104 relawan senior dari sekitar 230 petugas berpotensi memunculkan ketimpangan di kalangan tenaga kebersihan.

Ia menilai proses transisi tersebut semestinya tidak hanya berfokus pada jumlah tenaga yang diakomodasi, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak seluruh petugas yang selama ini bekerja penuh waktu melayani masyarakat.

“Prioritas hanya kepada 104 orang merupakan kebijakan yang berpotensi memecah solidaritas para petugas kebersihan. Transisi ke sistem outsourcing bukan sekadar persoalan kuota, melainkan menyangkut keadilan dan kemanusiaan. Apabila APBD mampu membiayai berbagai kebutuhan operasional pemerintah, maka tidak ada alasan untuk menunda pemenuhan hak seluruh petugas kebersihan agar memperoleh upah sesuai UMK tanpa diskriminasi,” katanya.

Baca Juga:   Aktivis '98 Apresiasi Pimpinan Ponpes Fauzan yang Ungkap Pejabat Garut Terlibat Faham Radikalisme

Ateng kemudian menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya DLH dan DPRD Kabupaten Garut. Pertama, menghapus status relawan bagi petugas kebersihan yang bekerja penuh waktu sehingga memperoleh hak dan perlindungan ketenagakerjaan secara layak. Kedua, memberikan kompensasi yang memadai, termasuk tunjangan risiko (hazard pay), mengingat tingginya risiko kesehatan dan keselamatan kerja yang dihadapi petugas setiap hari. Ketiga, membuka secara transparan penggunaan anggaran persampahan sebesar Rp17,4 miliar, termasuk melalui audit apabila diperlukan.

Menurut Ateng, transparansi anggaran penting dilakukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan persampahan sekaligus kesejahteraan para petugas kebersihan.

Di akhir pernyataannya, Ateng menegaskan pihaknya akan mengawal proses pengadaan jasa outsourcing agar tidak menjadi celah bagi pengurangan hak-hak pekerja.

Baca Juga:   Jadi Caleg DPR RI, Aktivis 98 Ini Sosialisasikan Program Prabowo-Gibran di Garut dan Tasikmalaya

“Saya mengingatkan DLH dan DPRD Garut agar tidak mengurangi hak-hak petugas kebersihan melalui mekanisme pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa. Kami akan mengawasi setiap tahapan pengadaan outsourcing secara ketat. Apabila ditemukan praktik pemotongan upah atau pelanggaran terhadap hak pekerja, kami akan menempuh langkah-langkah hukum dan aksi konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Garut membutuhkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil, bukan regulasi yang justru memperlemah kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun DPRD Kabupaten Garut terkait kritik yang disampaikan Ateng Sujana. Redaksi GOSIPGARUT.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *