Berita

GIPS Pertanyakan Legalitas Bangunan SPPG di Cilawu, Klaim Permohonan Informasi PBG dan SLF Belum Dijawab

×

GIPS Pertanyakan Legalitas Bangunan SPPG di Cilawu, Klaim Permohonan Informasi PBG dan SLF Belum Dijawab

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- SPPG.

GOSIPGARUT.ID — Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) mempertanyakan keterbukaan informasi terkait legalitas bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kampung Ladeura, Desa Desakolot, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Organisasi tersebut mengaku belum menerima jawaban atas permohonan informasi mengenai Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah disampaikan sejak awal Juli 2026.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala SPPG pada 1 Juli 2026. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat tanggapan.

“GIPS sudah berkirim surat pada 1 Juli 2026, tapi tidak direspons,” kata Ade Sudrajat, Senin (13/7/2026).

Baca Juga:   Revisi RTRW Garut Dikhawatirkan Jadi Karpet Merah Pelanggaran Tata Ruang, GIPS Angkat Suara

Menurut Ade, permintaan informasi itu merupakan bentuk pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. GIPS menilai informasi mengenai dokumen PBG dan SLF penting karena berkaitan dengan aspek legalitas dan kelayakan bangunan yang digunakan untuk mendukung operasional SPPG.

Dalam suratnya, GIPS mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Organisasi tersebut menyebut Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca Juga:   Soroti Hibah Rp 6,2 Miliar Pemuda dan Olahraga, GIPS Ingatkan Risiko Tata Kelola Dispora Garut

Selain itu, GIPS juga mengutip Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur bahwa badan publik wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan informasi diterima.

Tak hanya itu, GIPS mendasarkan permohonannya pada ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung dan perizinan yang berlaku. Melalui surat tersebut, organisasi itu meminta informasi mengenai keberadaan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kepatuhan terhadap regulasi.

Ade menegaskan, langkah yang ditempuh GIPS bukan untuk menghambat pelaksanaan program pemerintah, melainkan mendorong terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:   Pasca Kasus di BGN, GIPS Minta Pengawasan Program MBG di Garut Dievaluasi Menyeluruh

“Kami hanya meminta informasi yang menurut undang-undang merupakan hak masyarakat untuk diketahui. Tujuannya agar pelaksanaan pelayanan publik berjalan secara terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG Kampung Ladeura, Desa Desakolot, Kecamatan Cilawu, belum memberikan tanggapan terkait surat permohonan informasi yang disampaikan GIPS maupun mengenai status dokumen PBG dan SLF yang diminta. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *