Berita

PAD Parkir Garut Ditargetkan Tembus Rp1,3 Miliar pada 2026, Dishub Siapkan Kawasan Parkir Baru

×

PAD Parkir Garut Ditargetkan Tembus Rp1,3 Miliar pada 2026, Dishub Siapkan Kawasan Parkir Baru

Sebarkan artikel ini
Salah satu lahan parkir kendaraan di Garut.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir kendaraan bermotor mencapai Rp1,3 miliar pada 2026, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan target tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp700 juta.

Untuk memenuhi target tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Garut menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari mengoptimalkan titik parkir resmi hingga mengkaji pembukaan kawasan parkir baru.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi, mengatakan kenaikan target tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap PAD. Selama ini, penerimaan retribusi parkir berasal dari kawasan parkir resmi di tepi jalan kabupaten, terutama di pusat kota dan kawasan perdagangan yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi.

Baca Juga:   Areal Terminal Limbangan Diserobot Pedagang, Dishub Garut Cuek Bebek

“Kami berupaya mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir ini dengan target tahun ini cukup besar Rp1,3 miliar,” ujar Satria kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurut dia, target tahun sebelumnya sekitar Rp700 juta berhasil dipenuhi. Namun, pada 2026 pemerintah menetapkan sasaran yang jauh lebih tinggi meskipun jumlah kawasan parkir resmi belum mengalami perubahan signifikan.

“Targetnya lumayan tinggi, dan sementara ini kawasan parkir belum berubah, tapi mudah-mudahan bisa tercapai,” kata Satria.

Untuk mengejar target tersebut, Dishub Garut bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tengah memetakan sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi kawasan parkir resmi. Setiap usulan lokasi akan melalui kajian teknis agar keberadaannya tidak menimbulkan kemacetan maupun mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca Juga:   Iwan Setiawan IB Laksanakan Reses di Basis Kontuennya di Garut Selatan

“Kami bersama forum lalu lintas sedang coba cari kawasan parkir baru, selanjutnya akan dilakukan kajian karena tidak bisa langsung, harus ada kajian bersama dulu,” ucap Satria.

Selain memperluas potensi kawasan parkir, Dishub juga mengandalkan penerapan tarif retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan daerah, tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000, kendaraan roda empat Rp3.000, sedangkan kendaraan angkutan barang dikenakan tarif Rp5.000.

Saat ini, pengelolaan parkir resmi di Kabupaten Garut didukung oleh 275 juru parkir resmi yang menggunakan seragam bermotif batik sebagai identitas. Di setiap lokasi parkir umumnya bertugas dua hingga tiga orang untuk mengatur kendaraan sekaligus melakukan penarikan retribusi.

Baca Juga:   Antisipasi Kecelakaan, Garut Lakukan Rampchek Kendaraan Secara Rutin

Di sisi lain, Dishub masih menemukan praktik parkir oleh petugas ilegal di sejumlah ruas jalan. Satria menjelaskan, sebagian besar lokasi tersebut berada di jalan berstatus provinsi sehingga pengawasannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk jalan provinsi yang ada di wilayah Garut itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan provinsi,” tandasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *