Berita

Pemkab Garut Pastikan Pemanfaatan Aset untuk Koperasi Merah Putih Ikuti Aturan Kemendagri

×

Pemkab Garut Pastikan Pemanfaatan Aset untuk Koperasi Merah Putih Ikuti Aturan Kemendagri

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Koperasi Merah Putih.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memastikan pemanfaatan aset daerah berupa lahan untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme penyewaan lahan tersebut mengacu pada regulasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini, pembangunan gedung Koperasi Merah Putih tengah berlangsung di lahan kosong yang berada di halaman Islamic Center, Jalan Pramuka, Kabupaten Garut. Lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Garut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, menjelaskan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini hanya berstatus sebagai pemilik aset berupa tanah. Sementara itu, pihak koperasi menjadi pihak yang mengajukan permohonan penyewaan lahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca Juga:   Awasi Prokes, Pemkab Garut Siapkan Tenaga Medis di Setiap TPS Pilkades

“Kalau pemerintah daerah statusnya sebagai pemilik tanah. Nantinya tanah tersebut disewakan sesuai mekanisme yang berlaku, sementara proses perizinan dan pengajuan dilakukan oleh pihak koperasi,” ujar Saepul.

Ia menuturkan, Pemkab Garut baru akan memproses penyewaan aset setelah menerima pengajuan resmi dari koperasi beserta kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Seluruh proses tersebut, kata dia, akan mengikuti regulasi pemerintah, termasuk ketentuan yang mengatur pelaksanaan Program Koperasi Merah Putih.

Menurut Saepul, kepatuhan terhadap prosedur administrasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset daerah agar pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi sorotan mengenai lokasi pembangunan yang sebelumnya sempat dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sampah sementara, Saepul menegaskan bahwa fungsi tersebut bukan merupakan peruntukan permanen. Penggunaan lahan sebagai lokasi penyimpanan sampah hanya dilakukan sementara karena belum tersedianya tempat lain.

Baca Juga:   Sumba Barat Bercerita: Ahmad Riza Patria Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Desa

“Awalnya lokasi itu bukan diperuntukkan untuk tempat sampah. Karena belum ada lokasi lain, maka sementara digunakan untuk penyimpanan sampah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saepul mengatakan, apabila pembangunan Koperasi Merah Putih nantinya ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional, maka pemerintah daerah akan menyesuaikan seluruh pelaksanaannya dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kalau memang menjadi bagian dari proyek strategis nasional, tentu kebijakannya berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” katanya.

Baca Juga:   Pj Bupati dan Pemkab Garut Dukung Penuh Langkah Persigar di Liga 3 Nasional

Ia berharap proses pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari tahap pengajuan, penyewaan hingga pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, seluruh tahapan memiliki kepastian hukum dan administrasi sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan koperasi di berbagai daerah. Karena melibatkan pemanfaatan aset milik pemerintah, setiap tahapan pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan agar tata kelola aset daerah tetap berjalan secara akuntabel dan transparan. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *